Sabu 15 Kilo dan 40 Ribu Butir Ekstasi Masuk Bengkalis Dikendalikan Napi Nusakambangan
Konferensi pers penangkapan dua kurir sabu 15 kg dan puluhan ribu pil ekstasi di Mapolda Riau. f : ist
BENGKALIS, detak24com – Kasus sabu 15 kg dan 40 ribu butir ekstasi yang masuk di Desa Jangkang, Bengkalis diduga dikendalikan napi Lapas Nusakambangan inisial A.
Polres Bengkalis kembali mengungkap peredaran sabu 15 Kg dan 40 ribu pil ekstasi, yang dikendalikan seorang narapidana dari Nusakambangan.
“Ini kasus cukup spektakuler dan diungkap oleh jajaran Polres Bengkalis. Yang perlu jadi catatan kita adalah bahwa Riau ini pintu gerbang kejahatan trans nasional, terutama narkotika,” kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr Hengki Haryadi saat rilis di Mapolda, Senin (30/03/26).
“Ini 15 mg sabu dan ekstasi 40 ribu. Total jika kita total nilainya Rp 31 miliar. Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan agar pelaku ini dapat dituntut maksimal,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar, menyebut bahwa barang haram itu masuk melalui pelabuhan tikus di daerah Bantan. Narkotika berasal dari Malaysia.
“Barang dari Malaysia, masuk dari wilayah pelabuhan atau jalur-jalur tikus,” katanya.
Kapolres mengungkap, dua pelaku adalah YA dan DPG. Keduanya ditangkap di daerah Limbungan, Kota Pekanbaru pada 28 Maret lalu.
Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial A (DPO). Polisi sendiri tengah memburu A diduga napi Lapas Nusakambangan dan para jaringan lainnya.
“Dikendalikan oleh Napi di Nusakambangan untuk narkotika ini,” tambah Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono dikutip dari harianmetro, Rabu (01/04/26). (*)
Editor : kar
