DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

Terdakwa sabu 2 ton usai sidang di PN Batam. f : ist

BATAM, detak24com – Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa.

Ketua majelis hakim, Tiwik membacakan putusan itu pada Kamis (05/03/26) petang lalu.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum,” tegas hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun,” tambah hakim.

Belum selesai hakim membacakan vonis, sang ibu, Nirwana langsung berteriak ‘Allahuakbar‘, ruangan langsung riuh penuh asa.

Meski demikian, hakim Wiwik mengingatkan bahwa sidang belum selesai. Nirwana sambil menangis dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi.

Detik-detik yang menentukan itu mengubah ekspresi wajahnya yang sejam lalu murung menjadi sedikit lebih lega.

Ibunda Fandi, Nirwana usai sidang masih menangis, perasaannya campur aduk. Senang ketika putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun, Nirwana tak menyangka juga anaknya mendapatkan vonis itu. “Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bebas,” kata Nirwana sambil terisak.

Putusan majelis hakim didasari sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan hukuman Fandi adalah jumlah barang bukti narkoba yang besar.

Jumlah itu dikhawatirkan merusak masa depan generasi muda, terutama tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Sementara pertimbangan majelis hakim dalam hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda, sehingga masih memperbaiki perilakunya pada masa mendatang.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dituntut hukuman mati

Sebulan sebelumnya, wajah Fandi Ramadhan yang nampak basah karena air mata setelah mendengar tuntutan hukuman mati oleh jaksa, dan sang ibu, Nirwana yang histeris di ruang sidang pada 5 Februari 2026 lalu, menarik simpati berbagai kalangan di ruang digital hingga ruang rapat parlemen.

Pihak yang bersimpati menilai, Fandi tidak layak dihukum mati karena ia adalah ABK (anak buah kapal) biasa, yang disebut baru tiga hari bekerja di kapal, sebelum penangkapan.

Fandi (24 tahun), merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang diduga terlibat menyelundupkan narkoba.

Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun, pada 21 Mei 2025 mengungkap, kapal itu membawa dua ton narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya jenis sabu. (bbc)

Editor : kar