Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nusantara » ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa.

Ketua majelis hakim, Tiwik membacakan putusan itu pada Kamis (05/03/26) petang lalu.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum,” tegas hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun,” tambah hakim.

Belum selesai hakim membacakan vonis, sang ibu, Nirwana langsung berteriak ‘Allahuakbar‘, ruangan langsung riuh penuh asa.

Meski demikian, hakim Wiwik mengingatkan bahwa sidang belum selesai. Nirwana sambil menangis dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi.

Detik-detik yang menentukan itu mengubah ekspresi wajahnya yang sejam lalu murung menjadi sedikit lebih lega.

Ibunda Fandi, Nirwana usai sidang masih menangis, perasaannya campur aduk. Senang ketika putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun, Nirwana tak menyangka juga anaknya mendapatkan vonis itu. “Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bebas,” kata Nirwana sambil terisak.

Putusan majelis hakim didasari sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan hukuman Fandi adalah jumlah barang bukti narkoba yang besar.

Jumlah itu dikhawatirkan merusak masa depan generasi muda, terutama tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Sementara pertimbangan majelis hakim dalam hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda, sehingga masih memperbaiki perilakunya pada masa mendatang.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dituntut hukuman mati

Sebulan sebelumnya, wajah Fandi Ramadhan yang nampak basah karena air mata setelah mendengar tuntutan hukuman mati oleh jaksa, dan sang ibu, Nirwana yang histeris di ruang sidang pada 5 Februari 2026 lalu, menarik simpati berbagai kalangan di ruang digital hingga ruang rapat parlemen.

Pihak yang bersimpati menilai, Fandi tidak layak dihukum mati karena ia adalah ABK (anak buah kapal) biasa, yang disebut baru tiga hari bekerja di kapal, sebelum penangkapan.

Fandi (24 tahun), merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang diduga terlibat menyelundupkan narkoba.

Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun, pada 21 Mei 2025 mengungkap, kapal itu membawa dua ton narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya jenis sabu. (bbc)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua DPRD Bengkalis Haji Misno Serap Aspirasi di Jalan Kayangan 

    Wakil Ketua DPRD Bengkalis Haji Misno Serap Aspirasi di Jalan Kayangan 

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Wakil Ketua DPRD Bengkalis Haji Misno, Senin (09/02/26) menggelar reses, serap aspirasi di Jalan Kayangan, RT 03 RW 26, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. “Melalui reses ini kita akan mengetahui secara langsung apa yang menjadi aspirasi, keinginan masyarakat baik itu terkait pembangunan, ekonomi, sosial dan lainnya,” ujar Haji Misno. Dikatakan politisi Partai […]

  • Maling Sikat Perhiasan Emak Emak PNS di BTN Kesuma Permai Dumai 

    Maling Sikat Perhiasan Emak Emak PNS di BTN Kesuma Permai Dumai 

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Susy Sulaenah, warga BTN Kesuma Permai, Dumai sangat kaget mengetahui kotak perhiasan emas miliknya kosong. Emak emak PNS itu langsung melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Kusuma, BTN Kesuma Permai I No. 27, RT […]

  • Penampakan tiga ekor harimau melintasi jalan di Trumon Aceh Selatan. F : IST

    Viral Video Wajah Petani di Riau Hancur Diserang Harimau, Ini Faktanya!

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebuah video mengerikan menunjukkan seorang petani Riau diserang harimau dan wajahnya hancur kena cakar binatang buas. Tayangan singkat itu beredar luas di grup WA. Dalam video berdurasi 34 detik itu, tampak seorang korban terbaring di atas brankar medis, dengan luka menganga dari hidung hingga jidat yang memperlihatkan tulang wajahnya. Narasi yang menyertai […]

  • Tak Sependapat dengan Jaksa, Hakim Vonis Remaja Pembunuh Sadis di Bantan Bengkalis 10 Tahun

    Tak Sependapat dengan Jaksa, Hakim Vonis Remaja Pembunuh Sadis di Bantan Bengkalis 10 Tahun

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Remaja inisial RMJ, pelaku pembunuhan sadis di Bantan, Bengkalis akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim PN Bengkalis memutuskan pelaku pembunuhan sadis terhadap Wipeng Alias Apeng (53) warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis terbukti bersalah. Pelaku anak ini diganjar hakim 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga menerima pidana tambahan berupa pencabutan […]

  • HADEUH! Mucikari Jual Jandanya ke Pria Hidung Belang, Terciduk di Wisma Cemara Dumai

    HADEUH! Mucikari Jual Jandanya ke Pria Hidung Belang, Terciduk di Wisma Cemara Dumai

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 6356Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, menangkap sorang mucikari inisial MI (19), lantaran menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (17/06/23) mengatakan, tersangka MI terciduk petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan […]

  • Viral! Masjid BUMN Tidak Menerima Masyarakat Umum, Benarkah?

    Viral! Masjid BUMN Tidak Menerima Masyarakat Umum, Benarkah?

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SAAT ini jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan curhatan seorang netizen, yang mengaku tidak diperbolehkan salat di masjid Kementrian BUMN. Curhatan netizen itu diketahui dari unggahan video di akun TikTok @ipingpakek**. Dalam curhatannya itu, awalnya netizen ini ingin melaksanakan salat ashar di Masjid Ar-rayyan yang terletak di gedung BUMN. Sayangnya, saat memasuki kompleks gedung BUMN. […]

expand_less