DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Tahanan Narkotika Kabur Usai Divonis 6,5 Tahun di PN Pelalawan 

Toni ditangkap kembali setelah sempat kabur usai vonis dijatuhkan di PN Pelalawan. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Terdakwa kasus narkotika bernama Toni kabur usai dijatuhi vonis 6,5 tahun di ruang tahanan sementara PN Pelalawan.

Dia kabur dari ruang tahanan usai menjalani sidang di PN Pelalawan, Riau. Beruntung, Toni alias Acong itu kembali ditangkap dinihari tadi oleh tim gabungan.

Informasi diterima, Toni kabur setelah vonis dibacakan. Ia kabur di tengah kegelapan malam sekira pukul 20.30 WIB tadi malam.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, membenarkan kaburnya tahanan kasus narkoba itu. Pihaknya yang dapat laporan langsung melakukan pengejaran.

“Tadi malam kami dapat informasi tahanan kabur setelah sidang. Langsung dilakukan pencarian oleh tim gabungan,” ujar Kapolres Pelalawan, Kamis (26/02/26).

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk membekuk pelaku yang baru divonis 6,5 tahun tersebut. Dini hari tadi, terdakwa berhasil dijebloskan lagi ke jeruji besi.

“Subuh tadi telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan. Sudah ditangani oleh teman-teman Kejaksaan,” ungkapnya.

Merujuk situs Pengadilan Negeri Pelalawan, Toni alias Acong telah divonis 6,5 tahun atau 6 tahun enam bulan dalam perkara narkotika. Vonis dibacakan 3 majelis hakim Bismi Annisa Fadhila, Sably Ryandika dan Inggit Suci Pratiwi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” bunyi putusan yang sudah dibacakan, 25 Februari kemarin.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Pajri Aef Sanusi SH mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalur 9. Tepatnya di sebuah ruko kosong Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Operasi tersebut melibatkan unsur Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian yang melakukan pengejaran intensif sejak malam sebelumnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas soliditas tim gabungan dalam memburu tahanan yang sempat menghebohkan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian yang telah bekerja keras melakukan pengejaran hingga tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan kembali,” ujar dia.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait lokasi persembunyian tersangka.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses pencarian. Berkat informasi yang diberikan warga, yang bersangkutan akhirnya dapat ditemukan dan ditangkap kembali,” tambahnya.

Saat ini, tahanan tersebut telah ditempatkan di sel untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Aparat memastikan sistem pengamanan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.

Sebelumnya, tersangka dilaporkan melarikan diri ketika berada dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan. Insiden itu sempat memicu pencarian besar-besaran oleh aparat bersama warga sekitar, dikutip dari detikcom dan halloriau. (*)

Editor : kar