DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Ayah Bejat Paksa Bocah SD Berintim Dua Tahun di Siak Hulu Kampar

Ilustrasi pencabulan anak. f : ist

SIAK HULU, detak24com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial HA (50) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih SD.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar setelah pelaku dua tahun menggauli korban.

Dugaan pencabulan tersebut diduga berlangsung dalam jangka waktu lama, sejak korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) hingga kini bersekolah di kelas II sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Hendra Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban berinisial D (50). Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Ahad (04/01/26).

Menurut dia, peristiwa terungkap saat ibu korban mengantar anaknya ke rumah kerabat berinisial S. Di kamar korban, ibu menemukan gelas berisi air kencing yang menimbulkan kecurigaan karena tidak lazim dilakukan anak seusia korban.

“Ibu korban dan kerabatnya kemudian menanyakan langsung kepada korban. Awalnya korban enggan bercerita, namun akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak kelas VI SD hingga saat ini,” ujarnya, Rabu (07/01/26).

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Pelaku HA ditangkap pada Senin (05/01/26) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali.

Meski begitu, polisi tidak begitu saja percaya dan masih mendalami kemungkinan adanya kejadian lain. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hendra.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban, ancaman pidana terhadap pelaku diperberat sesuai ketentuan undang-undang,” pungkas dia dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar