DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Diintai Empat Bulan, Aparat Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp 300 Miliar di Pekanbaru 

PEKANBARU, detak24com – Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggerebek sebuah gudang di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Sebanyak 160 juta batang rokok berbagai merek dengan nilai Rp 300 milliar diamankan. Sedangkan, sejumlah orang dikabarkan ditangkap.

Penggrebekan gudang tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tiga orang diamankan, namun pihak terkait belum merincikan inisial para tersangka.

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 14.25 WIB itu, petugas menemukan 160 juta batang rokok tanpa pita cukai atau setara 16.000 karton berbagai merek.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 399,2 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah mencapai Rp 213,76 miliar.

Penindakan ini merupakan hasil analisis risiko dan pengawasan berlapis oleh unit intelijen Bea Cukai pusat dan daerah.

Gudang tersebut diduga menjadi simpul distribusi utama rokok ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi di kawasan pesisir timur Sumatera, sebelum disalurkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama dalam konferensi pers menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar penindakan rutin, melainkan bagian dari strategi menjaga kedaulatan ekonomi.

“Dalam pengungkapan ini kami DJBC Kementerian Keuangan menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 300 miliar dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau,” katanya, Rabu (07/01/26).

Dia menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap penimbunan rokok ilegal tersebut.

Tambahnya, pengungkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian intensif selama kurang lebih empat bulan, dikutip dari halloriau. (Red)

Editor : red