Terbukti Berencana, Suami Pembunuh Istri Secara Sadis di Kuansing Divonis 15 Tahun
Terdakwa Elvis saat diperiksa polisi. f : ist
KUANSING, detak24com – Terdakwa Elvis Ardi, suami pembunuh istri secara sadis di Kuansing divonis 15 tahun. Hakim menyatakan ia terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis kepada Elvis Ardi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya bernama Juniwarti.
Berdasarkan putusan PN Teluk Kuantan Nomor 141/Pid.B/2025/PN Tlk, majelis hakim PN Teluk Kuantan yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya, dengan anggota majelis Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Elvis Ardi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 17 tahun.
Dalam fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa diawali dengan permintaannya untuk menggadai sertifikat atas nama korban, namun korban tidak menyetujui hal tersebut.
Kemudian terdakwa juga meminta korban untuk menggunakan cadar atau masker muslimah ketika berada di luar rumah. Namun korban juga menolak permintaan tersebut, karena profesi korban merupakan guru sekolah, yang akan kesulitan untuk berbicara jika menggunakan cadar.
Kemudian karena emosi dengan penolakan tersebut, terdakwa menyiapkan sebilah parang di kamarnya tepatnya di atas rak keranjang yang ditutupi dengan kain sarung. Kemudian saat korban masuk ke dalam kamar, terdakwa mengambil parang tersebut dan berputar mengelilingi istrinya, lalu terdakwa langsung mengarahkan parang tersebut ke samping kanan leher istrinya sambil menekannya.
Pada saat itu, tangan sebelah kiri terdakwa memegang belakang kepala istrinya sambil dijatuhkan pelan-pelan sampai menyentuh lantai. Setelah melakukan hal tersebut, terdakwa pergi ke kamar mandi untuk mencuci parang dan celananya yang terkena darah korban. Kemudian terdakwa kembali ke dalam kamar untuk menutup luka istrinya menggunakan kain sarung yang sebelumnya digunakan untuk menutupi parang tersebut.
Setelah itu dalam keadaan hujan deras, terdakwa keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju arah Pekanbaru, namun saat akan mengambil uang di ATM dan hendak melanjutkan perjalanan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa mogok sehingga ia melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki dan memasuki hutan di sekitar Muara Lembu. Terdakwa berada di dalam hutan selama 2 hari sampai akhirnya ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa pernah dibawa ke rumah sakit dan dirawat dalam sel isolasi untuk diobservasi di Pekanbaru sampai akhirnya melanjutkan pengobatannya di Teluk Kuantan. Kemudian oleh dokter terdakwa didiagnosa menderita skizofrenia dan diharuskan untuk mengonsumsi obat seumur hidup.
Di tengah-tengah masa pengobatannya, terdakwa berhenti mengonsumsi obat tersebut, dengan alasan jika terus meminum membuat badannya menjadi sakit dan tidak bisa berpikir jernih. Namun efek lain dari berhentinya mengonsumsi obat-obatan membuat terdakwa menjadi pribadi yang sering marah, sering merasa takut dan juga cemas.
Dalam pembuktiannya, Ahmad Suhendra selaku Penuntut Umum dari Kejari Kuansing menghadirkan saksi ahli yaitu dr Andreas Xaverio Bangun MKed SpKJ selaku psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru.
Menurut Ahli, setelah melakukan pemeriksaan dan observasi selama 8 hari kepada terdakwa, tidak ditemukan adanya gangguan psikotik (tidak termasuk gangguan jiwa berat). Ahli menjelaskan dalam visum psikiatrikum jika selama observasi terdakwa tampak bicara nyambung dan komunikasi baik.
Terdakwa mengatakan melakukan tindak pidana tersebut karena merasa tidak senang dengan korban. Saat itu, terdakwa memaksakan keinginannya kepada korban dan tidak menuruti.
Pada diri terdakwa, tidak ditemukan adanya pikiran yang tidak baik dan sulit dikendalikan serta tidak dipahami. Namun, pada terperiksa masih dapat memahami pikiran yang tidak baik tersebut.
Pada saat pemeriksaan, terdakwa menyesali perbuatannya yang tidak baik tersebut. Dengan demikian, majelis hakim menilai terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dan dapat dikenakan hukuman pidana.
Majelis hakim juga turut mempertimbangkan perilaku terdakwa selama berada di dalam tahanan di mana terdakwa memiliki emosi yang tidak stabil sehingga mengganggu ketertiban serta kenyamanan tahanan lain.
Dalam putusannya, majelis hakim memandang perlu agar Lembaga Pemasyarakatan menjamin terlaksananya pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan sesuai standar pelayanan kesehatan, menempatkan terdakwa pada fasilitas khusus atau ruang isolasi yang tetap memenuhi standar kemanusiaan, melibatkan tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog untuk melakukan pemantauan, evaluasi serta penanganan kesehatan mental secara berkala dan memastikan akses terdakwa terhadap program rehabilitasi yang mendukung stabilitas mentalnya.
“Terhadap putusan ini, baik terdakwa dan penasehat hukum, maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding,” ujar Aulia Rifqi Hidayat, Juru Bicara PN Teluk Kuantan dalam keterangan pers, Kamis (20/11/25), dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : kar
