Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Demo di Tugu Pahlawan, Puluhan Orang Desak Bebaskan Gubri Wahid 

Demo di Tugu Pahlawan, Puluhan Orang Desak Bebaskan Gubri Wahid 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Tugu Pahlawan, Jalan Pangeran Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (07/11/25) siang.

Aksi yang bertajuk “Seruan Aksi!!! Justice For Riau” ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penetapan tersangka Gubri Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para demonstran membentangkan spanduk tuntutan di lokasi aksi. Dalam spanduk tersebut, massa menyampaikan lima poin aspirasi, yakni KPK Unprosedural dalam Penetapan Tersangka, Jangan Jadikan KPK Alat Politik, Stop Kriminalisasi Riau, Bersihkan KPK dari Oknum yang Tidak Kompeten dan Merugikan KPK Itu Sendiri, dan Segera Bebaskan Gubernur Riau.

Pantauan di lapangan, massa aksi berorasi secara bergiliran sambil menyuarakan perlunya penegakan hukum yang objektif dan tidak merugikan kepentingan masyarakat Riau. Mereka menyebut Riau harus tetap maju dan pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh dinamika politik dan hukum.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga terlihat melakukan pengawasan untuk memastikan aksi berjalan tertib, dikutip dari cakaplah.

Diketahui, KPK menetapkan Abdul bersama Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka dugaan pemerasan. KPK juga menyita bukti uang tunai dalam mata uang asing pound sterling hingga dolar AS dari rumah Abdul di kawasan Jakarta Selatan.

KPK mengatakan, Gubri Wahid diduga telah menerima Rp 4 miliar dari total Rp 7 miliar fee yang diminta. “Duit itu dikenal sebagai ‘jatah preman’ dari anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • JEPANG VS SPANYOL 2-1, Tim Samurai Juara Grup Jerman Tersingkir

    JEPANG VS SPANYOL 2-1, Tim Samurai Juara Grup Jerman Tersingkir

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KLASEMEN Grup E Piala Dunia 2022 di matchday terakhir. Jepang  dan Spanyol melangkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2022. Jerman  angkat koper. Grup E Piala Dunia 2022 memainkan laga ketiga secara serentak, Spanyol vs Jepang di Khalifa Stadium dan Kosta Rika vs Jerman di Al Bayt pada Jumat (02/12/22) pukul 02.00 WIB dinihari. Kedua laga tersebut berlangsung dengan […]

  • TRAGEDI Malam Jumat : Seorang Tewas, Dua Unit Rumah Terbakar di Siak

    TRAGEDI Malam Jumat : Seorang Tewas, Dua Unit Rumah Terbakar di Siak

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIAK, detak24com – Peristiwa tragis terjadi di Mempura Siak, Kamis (16/03/23) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang tewas dalam insiden dua unit rumah terbakar malam Jumat tadi. Lokasi dua unit rumah terbakar tepatnya di Kampung Tengah. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, BPBD Siak dan warga tetangga setempat berhasil memadamkan api. Dua unit mobil Pemadam Kebakaran […]

  • SPPD Fiktif DPRD Riau, Sekwan Muflihun Gasak Anggaran Pakai Rekening Honorer

    SPPD Fiktif DPRD Riau, Sekwan Muflihun Gasak Anggaran Pakai Rekening Honorer

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sekwan DRPD Riau, Muflihun gasak anggaran pakai rekening honorer. Uang rakyat yang ia kuras dimasukkan dalam pos perjalanan dinas (SPPD fiktif). Direktorat Reskrimsus Polda Riau terus memeriksa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun terkait dugaan korupsi SPPD fiktif secara marathon. Polda Riau mengungkap adanya dugaan manipulasi perjalanan dinas hingga pakai rekening anak buah […]

  • KAWANAN Gajah Hancurkan Rumah dan Puluhan Ha Kebun Warga Palas Pekanbaru

    KAWANAN Gajah Hancurkan Rumah dan Puluhan Ha Kebun Warga Palas Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 13 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sejak sepekan terakhir, warga Palas Pekanbaru dihantui dengan munculnya kawanan gajah. Hewan berbelalai panjang itu datang malam hari, merusak rumah dan kebun. Menurut warga setempat, Edi Marto kawanan gajah tersebut sudah meresahkan warga dua kelurahan di Rumbai. Yakni, Kelurahan Maharani tepatnya lokasinya di Palas Kanan, Jalan Tengku Mahmud, berdekatan dengan TPU Covid-19 […]

  • Ibu Hamil Dibunuh dan Diperkosa di Hotel Palembang, Korban Pamit Cari Penumpang Ojol 

    Ibu Hamil Dibunuh dan Diperkosa di Hotel Palembang, Korban Pamit Cari Penumpang Ojol 

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALEMBANG, detak24com – Satreskrim Polrestabes Palembang mendapatkan rekaman kamera CCTV hotel untuk mengungkap identitas pelaku pembunuhan Anti Puspitasari (22). Diketahui, korban merupakan ibu hamil yang ditemukan tewas mengenaskan di hotel Palembang. Sebelum ditemukan meninggal, wanita nahas itu berpamitan pada suaminya hendak mencari penumpang ojek online. Dalam rekaman CCTV yang didapatkan penyidik, korban terlihat masuk ke […]

  • Demi Selingkuhan, Emak emak di Tanjung Pinang Jebak Suami dengan Sabu 

    Demi Selingkuhan, Emak emak di Tanjung Pinang Jebak Suami dengan Sabu 

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TANJUNGPINANG, detak24.com – Emak emak di Tanjung Pinang inisial NO (22) jebak suaminya S dengan menyimpan sabu di rumah. Ia ingin S ditangkap agar bisa nikah dengan selingkuhnya. Kasus ini bermula ketika NO memberi informasi kepada kepolisian bahwa suaminya menyimpan sabu di rumah. Dari informasi itu, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menyelidiki dan menggeledah rumah S di […]

expand_less