Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » Duh! Oknum Polisi Perkosa Tahanan, Dipecat dan Terancam Penjara 12 Tahun 

Duh! Oknum Polisi Perkosa Tahanan, Dipecat dan Terancam Penjara 12 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKULU, detak24com – Briptu BN jadi tersangka pemerkosaan tahanan wanita. Saat ini, anggota Polres Kaur Polda Bengkulu tersebut tak lama lagi akan diadili.

Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas ke Kejari Bengkulu. Saat ini, Briptu BN kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu. Dalam kasus tersebut, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, BN telah menjalani sidang etik. Hasilnya, BN dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/09/25).

Kata dia, Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian telah dicabut.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.

“Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama,” katanya.

Lebih jauh, dia menegaskan bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran.

Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. Setiap personel yang terjerat pelanggaran berat akan langsung diambil tindakan tegas berupa PTDH.

“Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara BN dinyatakan lengkap atau P21, serta tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.

Briptu BN kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus Briptu BNP dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Juni 2024 di ruang penyidik Polres Kaur. Korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, diduga diperkosa oleh tersangka Briptu BNP.

Briptu BNP diduga juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut.
Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres.

Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu. Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual yang menguatkan laporan korban.

Atas temuan tersebut, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Rusydi, Selasa (24/09/25).

BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya, dikutip dari Tribunnews. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ade Indrawan SH MH Teken Penyerahan Hibah Bangunan dan Kantor Kejari Bengkalis 

    Ade Indrawan SH MH Teken Penyerahan Hibah Bangunan dan Kantor Kejari Bengkalis 

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Gedung Kejari Bengkalis resmi berubah status kepemilikan. Pemkab setempat menyerahkan aset daerah tersebut kepada institusi Kejaksaan Agung. Bertempat di VIP Wisma Daerah Kabupaten Bengkalis, penyerahan hibah gedung dan bangunan dirangkai dalam acara penyambutan Kajari Bengkalis Ade Indrawan SH MH oleh Pemkab setempat, Selasa (15/09/26). Fasilitas daerah tersebut diserahkan oleh Bupati Kasmarni MP, […]

  • SATPOL-PP Pekanbaru Tangkap Warga Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Ribu

    SATPOL-PP Pekanbaru Tangkap Warga Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Ribu

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Yustisi Kota Pekanbaru memberikan denda Rp 50 ribu kepada warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Ketua Operasional Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian Kamis (02/03/23). Ia mengatakan empat warga terangkap buang sampah sembarangan di dua lokasi […]

  • UPDATE Sidang Muhammad Adil, Fitria Jadi Kepala BPKAD Khusus Pengumpul Setoran OPD

    UPDATE Sidang Muhammad Adil, Fitria Jadi Kepala BPKAD Khusus Pengumpul Setoran OPD

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Fitria Nengsih menjadi saksi untuk suami sirinya, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (09/11/23). Ia yang kini berstatus terpidana mengaku menyerahkan miliaran uang kepada Muhammad Adil. Uang yang disetor itu merupakan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) dari BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022 […]

  • Kejagung Pastikan Ferdy Sambo Cs Tak Dapat Perlakukan Khusus

    Kejagung Pastikan Ferdy Sambo Cs Tak Dapat Perlakukan Khusus

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana memastikan Ferdy Sambo Cs tidak mendapat perlakukan istimewa. Sebagaimana diketahui, Rabu (05/10/22) Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (REPL), Bripka Ricky Rizal (RRW), Kuat Ma’ruf […]

  • UPDATE KORBAN Gempa Cianjur, 327 Meninggal Dunia – 13 Orang Hilang

    UPDATE KORBAN Gempa Cianjur, 327 Meninggal Dunia – 13 Orang Hilang

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    CIANJUR, detak24.com – Tim gabungan pencarian dan penyelamatan gempa bumi Cianjur berhasil menemukan 4 jenazah di lokasi pencarian pada Selasa (29/11/22). Penemuan tersebut menambah jumlah korban meninggal dunia menjadi 327 orang.  Sementara itu, korban hilang pasca gempa bumi berkekuatan 5,6 SR di Kabupaten Cianjur bertambah menjadi 13 orang. Hal tersebut dikarenakan adanya laporan baru orang […]

  • Tragis, Siswi SMA Disetubuhi Ayah Kandung dan Abang Angkat di Mempura Siak 

    Tragis, Siswi SMA Disetubuhi Ayah Kandung dan Abang Angkat di Mempura Siak 

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang siswi SMA menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandung bersama kakak angkatnya di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau. Informasi yang dihimpun, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya sejak korban masih usia 10 tahun. Kasus ini baru terungkap setelah korban beranjak dewasa, memasuki masa SMA. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim, […]

expand_less