Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Pj Wako Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara, Terjaring OTT KPK, Terdakwa hanya Geleng-geleng

Pj Wako Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara, Terjaring OTT KPK, Terdakwa hanya Geleng-geleng

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/08/25).

JPU menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dan gratifikasi. Selain tuntutan hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Risnandar dituntut hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.818.395.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan inkrah, diganti penjara selama 1 tahun.

Sepanjang pembacaan nota tuntutan, Risnandar terlihat berulang kali menggelengkan kepala. Dia seakan tak percaya atas pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan JPU terhadap dirinya.

Risnandar mengakui kesalahannya, dan menyatakan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi. Ia meminta maaf atas perbuatannya.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan masyarakat seluruhnya, khususnya di Provinsi Riau. Saya selaku penyelenggara (negara) sebagai Wali Kota, apa yang saya lakukan nanti saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Risnandar.

Risnandar menghargai tugas yang diemban oleh JPU KPK, dalam mewakili kepentingan publik.

“Pada prinsipnya jaksa melaksanakan tugas negara dan kita harus apresiasi tugas-tugas negara yang diberikan kepada teman-teman KPK, mewakili kepentingan publik, dan saya selalu apresiasi itu,” tuturnya.

Atas tuntutan yang diberikan, Risnandar menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. Ia berencana untuk menyampaikan beberapa hal kepada majelis hakim sebagai pertimbangan, baik dari sisi hukum prosedural maupun substansial.

“Tetapi ada beberapa nanti yang saya perlu sampaikan, yang untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk melihat daripada hukum yang secara prosedural maupun hukum yang secara substansial,” jelas Risnandar.

Risnandar menambahkan, situasi Kota Pekanbaru saat dirinya menjabat sebagai Pj Walikota sedang dalam masa transisi. Ia berharap hal itu menjadi salah satu pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Sebelumnya, JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan mantan Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila, melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Uang GU Persediaan dan TU Persediaan.

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp 8.959.095.000.

“Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri,” ujar JPU.

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp 2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp 2.410.000.000, dan Novin Karmila Rp 2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp 1,6 miliar.

“Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputranto. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang,” jelas JPU.

JPU menjelaskan, perbuatan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputranto terjadi pada medio Mei hingga Desember 2024.

“Ketika itu Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp 26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp 37.793.671.934,00,” jelas JPU.

Setiap dilakukan pencairan ke Setdako Pekanbaru, Novin Karmila akan memberitahukannya kepada Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D yang diajukan oleh Novin Karmila.

Selain itu, Risnandar Mahiwa meminta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk lebih mendahulukan pencairan GU maupun TU Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

“Hal itu karena Terdakwa Risnandar dan Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair maka ketiga terdakwa akan menerima uang bagiannya masing-masing yang berasal dari hasil pemotongan GU/TU itu,” kata JPU.

Setelah uang GU atau TU tersebut dicairkan, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepada Novin Karmila.

Kemudian Novin Karmila menyerahkan uang tersebut kepada Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, dan Nugroho Adi Triputranto alias Untung, termasuk untuk Novin Karmila sendiri.

Risnandar Mahiwa menerima uang Rp 2.912.395.000 yang diberikan secara bertahap di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru. Pada Juni 2024 diberikan oleh Novin Karmila di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru sebesar Rp 53 juta.

Pada Juli 2024, Risnandar Mahiwa menerima Rp 500 juta, Agustus 2024 sebesar Rp 250 juta. Pada September 2024 diserahkan oleh Novin Karmila dua kali dengan total Rp 650 juta, masing-masing Rp300 juta dan Rp 350 juta.

Kemudian pada Oktober 2024 menerima uang secara tunai yang diserahkan Novin Karmila sebesar Rp 300 juta. “Uang itu bersumber dari GU,” kata JPU.

Selain itu, lanjut JPU, Risnandar Mahiwa pada November 2024 menerima dua kali dengan total Rp1 miliar dari TU. Masing-masing diberikan sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada 29 November 2024, menerima sebesar Rp 500 juta. “Sejak Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 juga menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju istri Terdakwa sebesar Rp158.495.000,” ungkap JPU.

Sementara Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mulai bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 menerima Rp 2.410.000.000.

Dana tersebut sebagian besar bersumber dari GU dan TU yang diserahkan oleh Novin Karmila di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp 590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp 140 juta, Rp 100 juta, Rp 200 juta, Rp 50 juta, dan Rp 100 juta. “Seluruh dana tersebut berasal dari GU,” ucap JPU.

Selanjutnya, pada Juli 2024, Indra Pomi kembali menerima uang tunai sebesar Rp400 juta dari sumber GU. Penerimaan berlanjut pada Agustus 2024 sebesar Rp 20 juta, dan September 2024 sebanyak dua kali penyerahan dengan total Rp250 juta, masing-masing Rp 200 juta dan Rp 50 juta.

Pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp150 juta, dan pada November 2024 menerima dana tunai sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari TU. Penyerahan terakhir dilakukan di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Novin Karmila sendiri tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp 2,036 miliar. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.

Rinciannya Rp 200 juta pada Juni, Rp 50 juta pada Juli, Rp 104 juta pada Agustus, Rp 232,7 juta pada September, Rp200 juta pada Oktober, dan Rp1,25 miliar pada November.

Sementara ajudan Risnandar Mahiwa yakni Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima dana tunai sebesar Rp 1,6 miliar selama periode Mei hingga November 2024. Dana tersebut diserahkan oleh Novin Karmila dan bersumber dari GU dan TU.

JPU menjelaskan, pada Juli 2024, Untung menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru. Pada September 2024, Rp200 juta, masing-masing Rp 100 juta, dan Oktober 2024, ia menerima tambahan dana sebesar Rp200 juta.

Penerimaan terbesar terjadi pada 29 November 2024, saat Untung menerima tiga kali penyerahan uang secara tunai dengan total Rp 1,15 miliar yang berasal dari TU. Rinciannya adalah Rp 1 miliar, Rp 100 juta, dan Rp 50 juta.

Selain korupsi, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan barang mewah.

Risnandar menerima gratifikasi dari 8 ASN yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mei hingga November 2024. Gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp906 juta.

Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp 1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0320/Dumai: Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia

    Dandim 0320/Dumai: Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Dandim 0320/Dumai menghadiri perayaan puncak HUT ke-63 Pemuda Pancasila di Kantor MPC Jalan Sudirman Kelurahan Buluhkasap, Ahad (30/10/22). Kehadiran Dandim 0320/Dumai bersamaan dengan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, dan Komandan Sat Radar (Dansat Radar) 232/Dumai Letkol Lek M Fatahilah. Pada acara tersebut, Dandim 0320/Dumai Letkol Arh Hermansyah Tarigan menyampaikan apresiasi kepada Pemuda […]

  • GUNUNG KERINCI Erupsi, Jauhi Radius 3 KM

    GUNUNG KERINCI Erupsi, Jauhi Radius 3 KM

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAMBI, detak24.com –  Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan telah terjadi erupsi Gunung Kerinci di Jambi, Sumatera Barat pada pukul 08:22 WIB hari ini, Selasa (06/12/22). Kepala PVMBG Badan Geologi Hendra Gunawan mengatakan erupsi ini disertai dengan kolom abu teramati ± 700 m di atas puncak (± 4.505 meter di atas […]

  • Sian! Honorer UPTD PU Mandau Terciduk dengan Sabu di Tangan, Padahal Cari Kerja Susah 

    Sian! Honorer UPTD PU Mandau Terciduk dengan Sabu di Tangan, Padahal Cari Kerja Susah 

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24com – Seorang tenaga honor PU Pemkab Bengkalis UPT Mandau diringkus polisi dengan barang bukti sabu di tangan. Informasi dirangkum Rabu (01/04/26), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus seorang oknum honorer berinisial MFY (33) yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu. Pelaku yang bekerja di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau ini tak berkutik saat ditangkap […]

  • Jalan Alternatif Siak-Pekanbaru Direnovasi, Lokasi PT SIR

    Jalan Alternatif Siak-Pekanbaru Direnovasi, Lokasi PT SIR

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    SIAK, detak24.com – Pemprov Riau menggesa pembangunan jalan provinsi di PT SIR.  Jalan alternatif dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Siak itu saat ini proses pengaspalan.  “Jalan alternatif dari Pekanbaru menuju Siak saat ini dalam pengerjaan aspal,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Arief Setiawan, Selasa (20/9/2022) saat meninjau […]

  • Ini Tampang Supir Doyan ‘Kencing’ di Jalan, Bos Mafia CPO Pasti Kenal!

    Ini Tampang Supir Doyan ‘Kencing’ di Jalan, Bos Mafia CPO Pasti Kenal!

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Gegara suka ‘kencing’ di jalan, supir truk satu ini terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya ia mengencingi (mengeluarkan) muatan CPO lalu dijual ke sejumlah gudang mafia. Dugaan penggelapan muatan CPO oleh seorang supir truk tangki memicu langkah cepat dari jajaran Polsek Sungai Sembilan. Laporan resmi atas peristiwa tersebut diterima pada Kamis malam, 1 […]

  • Kasat Resnarkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH MH. f: dokumen

    PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Resahkan Warga, Satresnarkoba Polres Dumai Ciduk Pengedar Sabu di Lubukgaung

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Penangkapan narkoba di Dumai terbaru kali ini, Satresnarkoba Polres Dumai membekuk pengedar sabu di Lubukgaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Informasi dirangkum di Mapolres Dumai, Kamis (07/03/24), diketahui Satresnarkoba Polres Dumai menangkap seorang pengedar sabu berinisial PB (40) dengan BB berat kotor 6,05 gram sabu. Diketahui, tersangka PB selama ini sangat meresahkan warga. Sehingga, […]

expand_less