Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Ketahuan Polisi, Warga Banjar Balam Inhu Simpan Sabu di Balik Kaligrafi Dinding 

Ketahuan Polisi, Warga Banjar Balam Inhu Simpan Sabu di Balik Kaligrafi Dinding 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Polisi menangkap warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Inhu dalam kasus narkoba. Tersangka bernama Tono (31), diketahui menyimpan sabu di balik kaligrafi dinding rumahnya.

Informasi dirangkum Rabu (23/04/25), tersangka diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Lirik pada Selasa (22//04/23) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga : Tak Dikasih Duit, Emak emak Tikam Suami Sampai Tewas di Desa Tani Makmur Inhu 

Gegara Anak, Emak emak Ditikam Suami Bersimbah Darah di Talang Jerinjing Inhu 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang curiga.

“Setelah menerima laporan, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra SH MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB malam, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Disana, mereka menemukan dua orang pria.

“Namun, satu orang berhasil melarikan diri yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas yang belakangan diidentifikasi sebagai abang kandung Tono,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bingkai kaligrafi yang tergantung di ventilasi pintu tengah rumah. Di balik bingkai tersebut, terselip plastik warna kuning berisi satu bungkus besar sabu seberat 47,5 gram.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik abangnya bernama Minto. Namun, karena Tono yang berada di lokasi dan memiliki akses terhadap barang haram itu, ia tetap diamankan,” terangnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua bungkus plastik kuning, satu unit handphone merek Vivo Y02 warna orchid blue, satu kotak rokok Surya Gudang Garam, dan satu kaca pirex.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Dididuga kuat telah menawarkan, menjual, menerima, hingga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Sementara, pihak kepolisian masih memburu abang kandung tersangka yang hingga kini berstatus buron,” tegasnya.(Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterlaluan! Bandot Tua di Bengkalis Perkosa Wanita Idiot

    Keterlaluan! Bandot Tua di Bengkalis Perkosa Wanita Idiot

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Seorang pria paruhbaya berinisial HR (53) diringkus Polres Bengkalis, karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korbannya yang memiliki keterbelakangan mental. Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (10/10/2022) di rumahnya yang berada di Jalan Sudirman, Desa Damon, Bengkalis. Dijelaskan Indra, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan kepolisian atas nama Sulasmi […]

  • NYARIS TENGGELAM, Polres Meranti Gagalkan Penyeludupan 12 TKI Ilegal

    NYARIS TENGGELAM, Polres Meranti Gagalkan Penyeludupan 12 TKI Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MERANTI, detak24.com – Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, Jumat (10/02/23) petang menggelar konferensi pers tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia atau TKI. Dalam keterangannya, AKBP Andi Yul menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penyidikan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia yang terjadi pada Senin (,06/02/23) lalu,  di Desa Lemang, […]

  • Koruptor Bibit Kopi di Kepulauan Meranti Diganjar 6 Tahun Penjara 

    Koruptor Bibit Kopi di Kepulauan Meranti Diganjar 6 Tahun Penjara 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua orang koruptor pengadaan bibit kopi di Kepulauan Meranti diganjar masing-masing 6 tahun penjara. Informasi dirangkum, Jumat (22/11/24), sidang korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan terdakwa Kudrianto bin Samsul selaku Direktur CV Bintang Bersegi dan Sahaja binti Satar sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di […]

  • WASPADA! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Tangkap 2 Pelaku

    WASPADA! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Tangkap 2 Pelaku

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KUANSING, detak24com – Dua tersangka inisial BRS (30) dan CB (29) asal Kota Pekanbaru, diringkus Polsek Kuantan Mudik, karena mengedarkan uang palsu di Kuansing, Rabu (06/03/24) sekira pukul 00.05 WIB. Kedua pelaku ditangkap usai korban WI (31) melapor ke Polsek Kuantan Mudik, dan menyebutkan ciri-ciri mobil yang dikendarai pelaku saat belanja di warung miliknya. Kejadian […]

  • KPK buru jam tangan Rolex hadiah Syahrul Yasin Limpo di rumah Anggota DPR RI Sudin. F : ist

    KPK Buru Jam Tangan Rolex Hadiah Syahrul Yasin Limpo

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Tim Kedeputian KPK memburu jam tangan Rolex hadiah Syahrul Yasin Limpo, di kediaman Ketua Komisi IV DPR Sudin, Sabtu (11/11/23) dinihari. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan rumah Sudin itu beralamat di Raffles Hills Blok E.2 No 31 RT 002 RW 016, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Penggeledahan […]

  • Satu Ditembak, Dua Warga Bengkalis Terciduk Kantongi 30 Kg Sabu di Hotel Pekanbaru 

    Satu Ditembak, Dua Warga Bengkalis Terciduk Kantongi 30 Kg Sabu di Hotel Pekanbaru 

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan peredaran 30 kilogram sabu. Dua kurir asal Bengkalis ditangkap, satu ditembak karena berusaha kabur. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka berinisial MY (45) dan MD (41), warga Kabupaten Bengkalis. Keduanya diamankan di parkiran salah satu hotel di Pekanbaru, Ahad (24/11/24) malam. […]

expand_less