Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Lampung » Hasil Forensik, Kapolsek Lusiyanto Cs Gugur Ditembak Peluru Kaliber 5,56 mm di Arena Sabung Ayam 

Hasil Forensik, Kapolsek Lusiyanto Cs Gugur Ditembak Peluru Kaliber 5,56 mm di Arena Sabung Ayam 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG, detak24com – Hasil pemeriksaan forensik mengungkap proyektil di tubuh Kapolsek Lusiyanto Cs yang gugur saat gerebek sabung ayam Lampung, merupakan serpihan peluru kaliber 5,56 mm.

“Kemarin kami sudah menerima hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Kriminalistik Forensik Polri terkait proyektil, selongsong, dan sampel darah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Pahala Simanjuntak di Mapolda Lampung, Jumat, 28 Maret 2025, dikutip, Senin (31/03/25).

Menurutnya, hasil laboratorium memastikan bahwa serpihan proyektil yang ditemukan di tubuh korban berasal dari peluru jenis full metal jacket yang ditembakkan dari senjata laras panjang kaliber 5,56 mm.

Ia menjelaskan, delapan butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm berhandstain buatan Indonesia, serta tiga butir selongsong peluru merupakan peluru kaliber 7,62×45 mm berhandstain buatan Indonesia. Untuk dua selongsong peluru lainnya merupakan selongsong kaliber 9,19 mm berhandstain buatan Indonesia.

Selain itu, tim forensik juga menganalisis selongsong peluru dan sampel darah korban yang ditemukan di lokasi kejadian untuk memperjelas kronologi penembakan. Pahala menuturkan, sample darah milik korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dianalisis dengan hasil profil DNA dari swab darah milik korban AKP Anumerta Lusiyanto. “Di TKP 1 cocok dengan profil DNA milik korban AKP Anumerta Lusiyanto,” jelasnya.

Analisis labfor juga mengungkap profil DNA dari swab darah di TKP 2 cocok dengan profil milik korban atas nama Aipda anumerta Petrus. “Profil DNA dari swab darah di TKP 3 cocok dengan profil DNA milik korban atas nama Briptu anumerta M Ghalib,” ujar dia.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersebut, lanjut Pahala, akan dilimpahkan ke Denpom II/3 Lampung. Temuan ini menjadi bukti ilmiah yang krusial dalam mengungkap siapa pelaku penembakan terhadap ketiga anggota polisi tersebut. Polda Lampung memastikan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.

Tim investigasi gabungan TNI-Polri telah menetapkan Kopda Basar sebagai pelaku utama dalam penembakan tiga anggota Polri saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025.

Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Kopda Basar mengakui telah menembak para korban. “Pelaku penembakan adalah kopda b, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban itu,” ujar Eka.

Tiga korban yang tewas dalam insiden ini adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan). Penembakan terjadi dalam operasi pembubaran judi sabung ayam ilegal di Letter S register 44 Way Kanan, Lampung.

Selain Kopda Basar, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk Peltu Lubis, yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut, serta Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yang terbukti mengenal pelaku sejak 2018 dan ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bripda Kapri bahkan diduga turut menyebarkan informasi perjudian sabung ayam ilegal di media sosial.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ihwal kepemilikan senjata api ilegal. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara Peltu YHL dan Bripda K dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dikutip detak24com dari tempo.co. (*)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERAHU Angkut Bibit Sawit Karam di Sungai Gantang Inhil, Dua Awak Tenggelam Hilang

    PERAHU Angkut Bibit Sawit Karam di Sungai Gantang Inhil, Dua Awak Tenggelam Hilang

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Dua orang tenggelam hilang saat perahu pengangkut bibit sawit karam di Sungai Indragiri, tepatnya di Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, Inhil, Rabu (27/09/23) petang. Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, dari laporan yang pihaknya terima perahu tersebut berpenumpang tiga orang. Yakni, Asparudin (42), Rido (45) dan Suroto (45). Ketiganya saat itu sedang […]

  • Beat vs Scoopy Laga Kambing, Seorang Tewas di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru

    Beat vs Scoopy Laga Kambing, Seorang Tewas di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengendara Scoppy tewas dalam insiden lakalantas maut di Jalan Soekarno Hatta Jalur Timur, Pekanbaru, Jumat (28/02/25) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Insiden ini melibatkan dua sepeda motor, yaitu Honda Scoopy BM 6842 ABD dan Honda Beat Street BM 2125 PAF, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka. Kasat […]

  • Tragedi Malam Jumat : Seorang Selamat, Nelayan Rangsang Pesisir Hilang di Selat Melaka

    Tragedi Malam Jumat : Seorang Selamat, Nelayan Rangsang Pesisir Hilang di Selat Melaka

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Dua nelayan asal Tanah Merah, Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti hilang saat menjaring ikan di Selat Melaka, Kamis (21/06/24) malam Jumat. Seoranya berhasil diselamatkan kapal tongkang atas nama Bacok (42). Sementara, iparnya bernama Wandi (37) hingga kini masih dalam pencarian. Bacok dinyatakan selamat setelah ditemukan oleh kapal tugboat TB Terus Jaya 19 yang […]

  • PRIA Terkaya Dunia, Jensen Huang Makan Santai di Emperan

    PRIA Terkaya Dunia, Jensen Huang Makan Santai di Emperan

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BOS Nvidia, Jensen Huang adalah salah satu orang terkaya dunia. Pria berusia 60 tahun itu kekayaannya ditaksir sekitar USD 41,5 miliar, atau di kisaran Rp 648 triliun. Akan tetapi, dia dikenal tidak suka memamerkan kekayaannya. Bahkan baru-baru ini, Jensen kepergok makan di kaki lima pinggir jalan. Dalam kunjungannya ke Hanoi, Vietnam, Jensen menyempatkan diri menikmati […]

  • Aset Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif Setwan, Muflihun Gugat Polda Riau 

    Aset Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif Setwan, Muflihun Gugat Polda Riau 

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Setwan Riau dan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun menggugat Polda Riau. Gugatan tersebut dampak polisi menyita asetnya dalam kasus korupsi SPPD fiktif. Muflihun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait sah atau tidaknya penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Aset itu disita dalam perkara […]

  • VIRAL SIAK : Dua Pelajar SMP Tualang Adu Jotos Sepulang Sekolah

    VIRAL SIAK : Dua Pelajar SMP Tualang Adu Jotos Sepulang Sekolah

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SIAK, detak24com – Video viral dua pelajar SMPN 10 Tualang, Kabupaten Siak adu jotos sepulang sekolah. ABG itu berduel disaksikan rekan-rekannya. Video tersebut tersebar luas Jumat (17/03/23). Dalam rekaman berdurasi 29 detik itu tampak sekelompok pelajar berseragam Pramuka berkumpul di jalan tanah yang sepi dari pemukiman. Kelompok pelajar tersebut terdengar seperti menyuruh dua temannya berduel. […]

expand_less