Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Lampung » Hasil Forensik, Kapolsek Lusiyanto Cs Gugur Ditembak Peluru Kaliber 5,56 mm di Arena Sabung Ayam 

Hasil Forensik, Kapolsek Lusiyanto Cs Gugur Ditembak Peluru Kaliber 5,56 mm di Arena Sabung Ayam 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG, detak24com – Hasil pemeriksaan forensik mengungkap proyektil di tubuh Kapolsek Lusiyanto Cs yang gugur saat gerebek sabung ayam Lampung, merupakan serpihan peluru kaliber 5,56 mm.

“Kemarin kami sudah menerima hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Kriminalistik Forensik Polri terkait proyektil, selongsong, dan sampel darah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Pahala Simanjuntak di Mapolda Lampung, Jumat, 28 Maret 2025, dikutip, Senin (31/03/25).

Menurutnya, hasil laboratorium memastikan bahwa serpihan proyektil yang ditemukan di tubuh korban berasal dari peluru jenis full metal jacket yang ditembakkan dari senjata laras panjang kaliber 5,56 mm.

Ia menjelaskan, delapan butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm berhandstain buatan Indonesia, serta tiga butir selongsong peluru merupakan peluru kaliber 7,62×45 mm berhandstain buatan Indonesia. Untuk dua selongsong peluru lainnya merupakan selongsong kaliber 9,19 mm berhandstain buatan Indonesia.

Selain itu, tim forensik juga menganalisis selongsong peluru dan sampel darah korban yang ditemukan di lokasi kejadian untuk memperjelas kronologi penembakan. Pahala menuturkan, sample darah milik korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dianalisis dengan hasil profil DNA dari swab darah milik korban AKP Anumerta Lusiyanto. “Di TKP 1 cocok dengan profil DNA milik korban AKP Anumerta Lusiyanto,” jelasnya.

Analisis labfor juga mengungkap profil DNA dari swab darah di TKP 2 cocok dengan profil milik korban atas nama Aipda anumerta Petrus. “Profil DNA dari swab darah di TKP 3 cocok dengan profil DNA milik korban atas nama Briptu anumerta M Ghalib,” ujar dia.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersebut, lanjut Pahala, akan dilimpahkan ke Denpom II/3 Lampung. Temuan ini menjadi bukti ilmiah yang krusial dalam mengungkap siapa pelaku penembakan terhadap ketiga anggota polisi tersebut. Polda Lampung memastikan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.

Tim investigasi gabungan TNI-Polri telah menetapkan Kopda Basar sebagai pelaku utama dalam penembakan tiga anggota Polri saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025.

Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Kopda Basar mengakui telah menembak para korban. “Pelaku penembakan adalah kopda b, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban itu,” ujar Eka.

Tiga korban yang tewas dalam insiden ini adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan). Penembakan terjadi dalam operasi pembubaran judi sabung ayam ilegal di Letter S register 44 Way Kanan, Lampung.

Selain Kopda Basar, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk Peltu Lubis, yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut, serta Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yang terbukti mengenal pelaku sejak 2018 dan ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bripda Kapri bahkan diduga turut menyebarkan informasi perjudian sabung ayam ilegal di media sosial.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ihwal kepemilikan senjata api ilegal. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara Peltu YHL dan Bripda K dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dikutip detak24com dari tempo.co. (*)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Adil Kembali Terjerat Pidana, KPK Sita 40 Bidang Tanah

    Muhammad Adil Kembali Terjerat Pidana, KPK Sita 40 Bidang Tanah

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Belum tuntas sidang kasus korupsi, mantan Bupati Meranti Muhammad Adil kembali dijerat pidana baru. Yakni gratifikasi dan TPPU. Mendukung penyidikan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut, KPK telah menyita 40 aset bidang tanah milik Muhammad Adil senilai sekitar Rp 5 miliar. “Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21-26 Juni 2024) […]

  • SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

    SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini jenderal bintang dua itu bersalah dalam kasus barang bukti sabu ditukar tawas. “Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta […]

  • Mobil Baru Dibakar, Massa Tangkap Maling Sawit di Desa Sukamaju Kuansing 

    Mobil Baru Dibakar, Massa Tangkap Maling Sawit di Desa Sukamaju Kuansing 

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Mobil minibus baru milik pencuri sawit di Kuansing dibakar massa. Warga ngamuk karena TBS milik kelompok tani acap hilang. Dirangkum Senin (20/01/25), aksi tersebut terjadi pada Sabtu (18/01/25) pagi. Seperti disampaikan Sekretaris Desa Sukamaju Kuansing, Nanang saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Mobil dibakar massa pagi sekitar pukul 06.15 WIB di area KUD […]

  • BC DUMAI Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal 

    BC DUMAI Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal 

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai (BC) Dumai musnahkan barang tangkapan, Selasa (06/12/22). Pemusnahan dilakukan di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, dihadiri unsur Forkopimda. Tampak yang hadir dalam pemusnahan barang tankapan tersebut, Kapolres Dumai, Kajari Dumai, Dandim dan beberapa kepala dinas terkait. Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Istola […]

  • Gedung Sekolah Hancur, Ratusan Murid SD Inhil Belajar di Lantai Teras

    Gedung Sekolah Hancur, Ratusan Murid SD Inhil Belajar di Lantai Teras

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Ratusan murid SDN 004 Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Inhil terpaksa belajar di lantai teras, karena gedung sekolah tidak layak dan terancam rubuh. Plafon ruang kelas bocor hingga harus ditutup terpal. Sementara lantai dan dindingnya rusak parah. Di sisi lain, sekolah ini adalah satu-satunya SD di desa tersebut. Dengan hampir 400 murid, pihak […]

  • Manejer Advokasi FITRA Riau, Taufik. F. :. IST

    Kasus RZ Mesti Jadi Pembelajaran Pejabat di Riau

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Mantan Gubri Rusli Zainal (RZ) baru bebas dari Lapas Pekanbaru. Manajer Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, Taufik, mengatakan hal ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat di Riau. “Kembalinya Rusli seharusnya menjadi sebuah pembelajaran bagi pejabat di Riau. Dalam menjalankan sebuah jabatan harus memegang prinsip amanah, jujur, transparan, dan […]

expand_less