Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Lampung » Hasil Forensik, Kapolsek Lusiyanto Cs Gugur Ditembak Peluru Kaliber 5,56 mm di Arena Sabung Ayam 

Hasil Forensik, Kapolsek Lusiyanto Cs Gugur Ditembak Peluru Kaliber 5,56 mm di Arena Sabung Ayam 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG, detak24com – Hasil pemeriksaan forensik mengungkap proyektil di tubuh Kapolsek Lusiyanto Cs yang gugur saat gerebek sabung ayam Lampung, merupakan serpihan peluru kaliber 5,56 mm.

“Kemarin kami sudah menerima hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Kriminalistik Forensik Polri terkait proyektil, selongsong, dan sampel darah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Pahala Simanjuntak di Mapolda Lampung, Jumat, 28 Maret 2025, dikutip, Senin (31/03/25).

Menurutnya, hasil laboratorium memastikan bahwa serpihan proyektil yang ditemukan di tubuh korban berasal dari peluru jenis full metal jacket yang ditembakkan dari senjata laras panjang kaliber 5,56 mm.

Ia menjelaskan, delapan butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm berhandstain buatan Indonesia, serta tiga butir selongsong peluru merupakan peluru kaliber 7,62×45 mm berhandstain buatan Indonesia. Untuk dua selongsong peluru lainnya merupakan selongsong kaliber 9,19 mm berhandstain buatan Indonesia.

Selain itu, tim forensik juga menganalisis selongsong peluru dan sampel darah korban yang ditemukan di lokasi kejadian untuk memperjelas kronologi penembakan. Pahala menuturkan, sample darah milik korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dianalisis dengan hasil profil DNA dari swab darah milik korban AKP Anumerta Lusiyanto. “Di TKP 1 cocok dengan profil DNA milik korban AKP Anumerta Lusiyanto,” jelasnya.

Analisis labfor juga mengungkap profil DNA dari swab darah di TKP 2 cocok dengan profil milik korban atas nama Aipda anumerta Petrus. “Profil DNA dari swab darah di TKP 3 cocok dengan profil DNA milik korban atas nama Briptu anumerta M Ghalib,” ujar dia.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersebut, lanjut Pahala, akan dilimpahkan ke Denpom II/3 Lampung. Temuan ini menjadi bukti ilmiah yang krusial dalam mengungkap siapa pelaku penembakan terhadap ketiga anggota polisi tersebut. Polda Lampung memastikan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.

Tim investigasi gabungan TNI-Polri telah menetapkan Kopda Basar sebagai pelaku utama dalam penembakan tiga anggota Polri saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025.

Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Kopda Basar mengakui telah menembak para korban. “Pelaku penembakan adalah kopda b, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban itu,” ujar Eka.

Tiga korban yang tewas dalam insiden ini adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan). Penembakan terjadi dalam operasi pembubaran judi sabung ayam ilegal di Letter S register 44 Way Kanan, Lampung.

Selain Kopda Basar, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk Peltu Lubis, yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut, serta Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yang terbukti mengenal pelaku sejak 2018 dan ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bripda Kapri bahkan diduga turut menyebarkan informasi perjudian sabung ayam ilegal di media sosial.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ihwal kepemilikan senjata api ilegal. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara Peltu YHL dan Bripda K dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dikutip detak24com dari tempo.co. (*)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patut Dicontoh, Pak RT dan Warga di Pekanbaru Swadaya Perbaiki Jalan 

    Patut Dicontoh, Pak RT dan Warga di Pekanbaru Swadaya Perbaiki Jalan 

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tak kunjung diperbaiki Pemko Pekanbaru, warga tambal jalan berlubang di Jalan Mandala, Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai. Perbaikan itu dilakukan Eko Wibowo (Ekowi) yang prihatin dengan kondisi jalan rusak. Ketua RT 01 RW 08, Ekowi menyebut jalan tersebut berada di kawasan padat penduduk dan sudah lama berlubang dan bergelombang. Kondisi ini membahayakan […]

  • Ratusan Guru dan Siswa Keracunan MBG di Palupuh Agam 

    Ratusan Guru dan Siswa Keracunan MBG di Palupuh Agam 

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALUPUH, detak24.com – Keracunan MBG kembali menghantui dunia pendidikan. Sedikitnya, 388 orang terdiri dari guru dan siswa mengalami gejala sakit perut, mual dan muntah di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Palupuh Indra Jaya, mengatakan bahwa kasus tersebut mulai dilaporkan sejak Senin (31/08/26) lalu. “Data sementara, peserta didik TK, SD, SMP […]

  • Majelis Perintahkan Terdakwa S Purba Berobat, Jaksa Tunggu Surat Tertulis Hakim

    Majelis Perintahkan Terdakwa S Purba Berobat, Jaksa Tunggu Surat Tertulis Hakim

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Dumai, detak24.com – Sidang perkara wartawan senior Samaluddin Purba kembali digelar  Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, dengan agenda pembacaan putusan sela sekaligus pemruksaan saksi, Selasa (21/06/22).          Sebelum ketua majelis hakim membacakan putusan selanya, terlebih dahulu hakim ketua majelis Merry Dona Tiur Pasaribu menanyakan kesehatan Salamuddin Purba, namun terdakwa Salamuddin Purba […]

  • HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

    HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24com – ASN perempuan memang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya. Tapi, PNS pria dibolehkan untuk berpoligami atau tambah bini. Tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam […]

  • KILANG Pertamina Dumai Meledak, Jalan Putritujuh Ditutup

    KILANG Pertamina Dumai Meledak, Jalan Putritujuh Ditutup

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com  – Pasca kilang minyak Pertamina RUU Dumai meledak yang diduga merenggut 7 nyawa, Jalan Putritujuh ditutup. Pantauan detak24com, Ahad (02/04/23 sekitar pukul 01.10 WIB), ruas Jalan Putritujuh bertepatan di depan lokasi kilang Pertamina RU Dumai, tertutup untuk transportasi umum. Hanya karyawan perusahaan pelat merah tersebut serta aparat berwenang boleh melintas.  Aparat kepolisian terlihat […]

  • Santi Dicekik Sampai Mati, Mayat Dibuang ke Dalam Sumur 

    Santi Dicekik Sampai Mati, Mayat Dibuang ke Dalam Sumur 

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DELI SERDANG, detak24com – Teka-teki jasad wanita dalam sumur di perumahan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Deli Serdang terungkap. Jasad wanita yang teridentifikasi bernama Santi br Matanari (33) itu ternyata menjadi korban pembunuhan kekasihnya bernama Freddi Erikson Sagala (35). Usai menghabisi korban, tersangka kabur dan hidup berpindah-pindah tempat. Pelarian tersangka akhirnya terendus kepolisian.  Dia […]

expand_less