Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Penyelundup Sembako Dumai Dijebloskan ke Penjara Rutan Pekanbaru 

Penyelundup Sembako Dumai Dijebloskan ke Penjara Rutan Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Penyelundup sembako Dumai yang juga Direktur PT SMIP dijebloskan ke penjara. Vonis terpidana telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Pekanbaru mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) atas nama Rudy, ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

Terpidana kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 24,5 miliar ini resmi menjalani hukuman setelah perkaranya dinyatakan inkrah.

Rudy sebelumnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (21/2). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan. Baik Rudy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan demikian, jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Rudy di Rutan Pekanbaru. Proses eksekusi dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Dewi Shinta Dame Siahaan.

“Benar, hari ini kami mengeksekusi Rudy, terpidana kasus importasi gula,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Niky Junismero, Selasa (18/03/25).

Selain Rudy, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ronny juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 375 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara. Namun, hingga kini eksekusi terhadap Ronny belum bisa dilakukan karena perkaranya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

“(Ronny Rosfyandi) belum inkrah. Dia mengajukan banding,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. Rudy, sebagai Direktur PT SMIP, mengimpor gula dari luar negeri tanpa dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag).

Ia juga memanipulasi data impor dengan mengubah keterangan dari “gula kristal mentah” menjadi “gula putih mentah,” yang menyebabkan perbedaan harga yang signifikan.

Gula impor ilegal tersebut kemudian dijual di pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung berisi 2.254 ton gula impor telah disita dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.

Sementara itu, Ronny Rosfyandi selaku Kakanwil Bea Cukai Riau, diduga berperan dalam mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Pekanbaru. Kawasan berikat tersebut sebelumnya telah dibekukan, namun Ronny kembali mengaktifkannya dan memberikan izin meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Sebagai imbalan, Ronny menerima uang sebesar Rp 375 juta dari PT SMIP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 24.587.229.549,53, dikutip detak24com dari haluanriau. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempar Mayat Hanyut di Sungai Kuantan Desa Lubuk Ambacang, Ini Identitasnya 

    Gempar Mayat Hanyut di Sungai Kuantan Desa Lubuk Ambacang, Ini Identitasnya 

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Identitas mayat laki-laki di Sungai Kuantan, Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Rian Sandra Saputra, seorang pemuda berusia 21 tahun yang berdomisili di Kelurahan Logas, Kecamatan Singingi, Kuansing. Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito menyampaikan, penemuan mayat tersebut pada  Selasa (17/09/24) petang. Bermula dari laporan warga […]

  • PORPROV X KUANSING, Tenis Meja Beregu Bengkalis Kawinkan Medali Emas

    PORPROV X KUANSING, Tenis Meja Beregu Bengkalis Kawinkan Medali Emas

    • calendar_month Rabu, 16 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Kontingen Kabupaten Bengkalis mengawinkan medali emas di cabor tenis meja putra dan putri Porprov X Riau Kuansing. Pertandingan berlangsung di venue SMA Pintar Taluk Kuantan, Rabu (16/11/22).       Tim beregu putra Bengkalis, pada partai pertama Al Gufari menang 5-11,11-7,11-2,13-11 (3-1) atas Pekanbaru dan membuka keunggulan bagi Bengkalis 1-0.     […]

  • Peduli Sampah, Wako Dumai Gelar Rakor Bersama OPD

    Peduli Sampah, Wako Dumai Gelar Rakor Bersama OPD

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI (DETAK24.COM) – Walikota Dumai H Paisal memimpin rapat koordinasi bersama kepala OPD yang bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Rabu (12/01). Rapat ini terkait langkah pengerjaan pembangunan untuk lingkungan hidup yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Dumai diantaranya yaitu pengerjaan jalan, drainase, air limbah domestik, dan persampahan. Walikota Dumai . Paisal pada kesempatan […]

  • DITETAPKAN Jadi Tersangka, Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Ditangkap KPK

    DITETAPKAN Jadi Tersangka, Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Ditangkap KPK

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus korupsi gratifikasi. “Yang bersangkutan [SYL] sudah jadi tersangka,” kata seorang dilansir cnnindonesia..com, Jumat (29/09/23). Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL […]

  • Info BMKG: Wilayah Riau Masih Diguyur Hujan dan Angin Kencang

    Info BMKG: Wilayah Riau Masih Diguyur Hujan dan Angin Kencang

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kondisi cuaca hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi mengguyur Riau, Sabtu (29/10/22). Menurut Forecaster On Duty BMKG Stasiun Pekanbaru Sanya Gautami mengatakan, hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan tidak merata, hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” […]

  • Disuruh Pindah, Puluhan Ribu Warga 6 Desa Kawasan TNTN Ungkap Fakta Mengejutkan!

    Disuruh Pindah, Puluhan Ribu Warga 6 Desa Kawasan TNTN Ungkap Fakta Mengejutkan!

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Puluhan ribu warga enam desa di kawasan TNTN dituduh sebagai perambah, serta diminta relokasi mandiri sebelum 22 Agustus 2025. Padahal, mereka sudah membangun rumah, membesarkan anak-anak, mendirikan sekolah, masjid, pura dan gereja. “Kami bukan musuh hutan, kami bagian dari alam yang kami jaga,” ujar Abdul Aziz, Juru Bicara Forum Masyarakat Korban Tata […]

expand_less