Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Saat Mengungsi karena Banjir, Ini Sebabnya 

Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Saat Mengungsi karena Banjir, Ini Sebabnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap pasutri saat mengungsi karena banjir di Jalan Pesisir, Merantai Pandak, Pekanbaru. Dari keduanya disita 10 butir ekstasi.

Informasi dirangkum, Kamis (13/03/25) pasutri tersebut ditangkap pada Senin (3/3/2025) dini hari. Pasangan muda ini berencana hendak mengungsi ke rumah mertua, karena di tempatnya banjir.

Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino kedua tersangka berinisial NS (20) serta Istrinya GM (16). Dari tangan pasutri itu diamankan barang bukti narkotika berupa 10 butir pil ekstasi.

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai,” ujar Kanit.

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil ekstasi sistem COD (bayar di tempat).

“Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir,” ungkap Kanit.

Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi ke rumah mertuanya. Tim langsung membuntuti kedua tersangka. Setibanya di Jalan Jenderal Sudirman, tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka.

“Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi. Kemudian dari tas tersangka GM diemukan 4 butir pil ekstasi warna pink,” jelasnya.

Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi. “Tersangka mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka NS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Sementara, tersangka GM dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karna tersangka masih di bawah umur. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semifinal ASEAN Club Champions, PSM Makassar Jinakkan Duta Vietnam 

    Semifinal ASEAN Club Champions, PSM Makassar Jinakkan Duta Vietnam 

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MAKASSAR, detak24com – PSM Makassar sukses memetik kemenangan 1-0 atas Cong An Ha Noi FC di leg I semifinal ASEAN Club Championship 2024/2025. Yuran Fernandes penentu kemenangan PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Rabu (02/04/25) malam WIB. Duta Vietnam itu mendapat penalti pada menit ke-13. Pelanggaran Yuran Fernandes pada Nguyen Quang Hai membuat wasit menunjuk titik putih. Pemain Cong […]

  • Viral Spanduk ‘Selamat Datang di Kampung Narkoba’, Warga Dairi Bangko Pusako Resah Akibat Narkotika 

    Viral Spanduk ‘Selamat Datang di Kampung Narkoba’, Warga Dairi Bangko Pusako Resah Akibat Narkotika 

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Spanduk parodi bertuliskan ‘Selamat Datang di Kampung Narkoba’ di Dairi, Bangko Pusako hebohkan jagat medsos.  Betapa tidak. Spanduk itu bukan mengkampanyekan menolak bahaya narkoba, melainkan menjelaskan tentang wilayah tersebut marak peredaran narkoba. Dirangkum Senin (21/04/25), spanduk berukuran 1 x 5 meter itu terpajang di Dairi RT 19 Dusun Balam Timur, Kepenghuluan Bangko […]

  • Polda Lampung tes urin di tempat hiburan malam. F :. RIAULINK

    Polda Lampung Tes Urin di Tempat Hiburan Malam, Razia Lima Lokasi

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Lampung, detak24.com – Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) Polda Lampung razia sejumlah tempat hiburan malam di Bandar Lampung, Pengunjung serta pekerja digeledah dan tes urine. Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes pol. Aris Supriyono mengatakan, razia pada Sabtu (27/8) malam ini melibatkan 76 personil. “Atas perintah bapak Wakapolda, kami melaksanakan […]

  • Gaji Tak Dibayar 5 Tahun, Mantan Bos Riau Pos Gugat Perusahaan Rp 22 Miliar

    Gaji Tak Dibayar 5 Tahun, Mantan Bos Riau Pos Gugat Perusahaan Rp 22 Miliar

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan bos Riau Pos, Rida K Liamsi menggugat perusahaan tempat ia pernah bekerja sebesar Rp 22 miliar. Gugatan tersebut, perihal gaji yang tak dibayarkan selama 5 tahun. Namun, dalam persidangan, gugatan yang dilayangkan kepada Riau Pos, direksi dan komisaris Riau Pos serta ke Jawa Pos tersebut ditolak hakim. Hal ini sesuai tertuang […]

  • KENA Mosi Tak Percaya dari 36 Anggota DPRD Bengkalis, Khairul Umam: Saya Lapor ke Polda Riau!

    KENA Mosi Tak Percaya dari 36 Anggota DPRD Bengkalis, Khairul Umam: Saya Lapor ke Polda Riau!

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com  – Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam menyebutkan mosi tidak percaya disampaikan 36 anggota DPRD merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya. Sehingga, ia membuat laporan ke Polda Riau. Hal itu disampaikan Khairul Umam di hadapan sejumlah wartawan di rumah dinasnya, Senin (4/9/2023) siang. Ia membantah mengusulkan atau mengajukan 4 orang anggota Partai Golkar […]

  • Gubri Serahkan Bansos Panti Asuhan-Disabilitas Rp3,2 Miliar di Bengkalis

    Gubri Serahkan Bansos Panti Asuhan-Disabilitas Rp3,2 Miliar di Bengkalis

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Gubri Syamsuar menyerahkan Bansos permakanan untuk panti asuhan dan penyandang disabilitas, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bengkalis, Jumat (14/10/22). “Kami memberikan bantuan kepada panti asuhan dan penyandang disabilitas di Kabupaten Bengkalis. Harapan kami dengan mendapatkan bantuan ini anak-anak bisa mendapat makanan yang seimbang dan pendidikan yang baik,” ungkap Gubri Syamsuar. Dimana […]

expand_less