DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kasus Kejahatan Lingkungan, Polda Riau Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara

PEKANBARU, detak24com – Polda Riau selamatkan uang negara sebesar Rp 221 miliar dari kejahatan lingkungan. Kasus tersebut mencakup illegal logging, pertambangan hingga karhutla.

Kejahatan sumber daya alam (SDA) di Riau menjadi perhatian khusus dari Komisi III DPR RI. Hal itu terungkap dalam kunjungan ke Markas Polda Riau, Sabtu (22/02/25).

Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum menyoroti wilayah Riau yang menjadi salah satu daerah rawan tindak pidana seperti illegal logging, pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati selaku ketua rombongan mempertanyakan langsung terkait penanganan kasus tersebut kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dan jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut.

Irjen Iqbal menyebutkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Penegakan hukum tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tapi juga mengurangi kerugian yang ditimbulkan.

“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp221 miliar melalui penegakan hukum terhadap illegal logging, pertambangan ilegal, dan karhutla,” ujar Irjen Iqbal.

Irjen Iqbal menambahkan bahwa penanganan kejahatan terhadap SDA tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan inovasi dan kolaborasi antar instansi terkait.

Salah satunya adalah dengan memperkenalkan creative breakthrough atau terobosan kreatif yang mempermudah proses perizinan di sektor pertambangan.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala yang ditemukan dalam analisis dan evaluasi (anve), di mana birokrasi perizinan dianggap menyulitkan pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.

“Kami berharap inisiatif ini bisa memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang ingin menjalankan usaha pertambangan dengan benar, tanpa harus terjerat dengan masalah hukum,” tambahnya.

Hal lain yang dibahas adalah masalah penyalahgunaan senjata api dan narkotika. Khusus narkotika, Irjen Iqbal menegaskan berbagai upaya terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram itu.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba tidak ada henti. Barang masuk melalui daerah pesisir di Riau,” tutur dia.

Kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat di daerah pesisir Riau tentang bahaya narkotika. Kerja sama masyarakat penting agar barang haram itu tidak mudah masuk ke Indonesia.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya bersama antara DPR, Kepolisian, dan instansi terkait untuk menciptakan solusi yang lebih efektif dalam melindungi sumber daya alam serta meningkatkan tata kelola yang lebih baik di Provinsi Riau, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar