Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Pemilik Kendaraan Dikenakan Dua Pajak Baru, Nominalnya 66 Persen dari PKB 

Pemilik Kendaraan Dikenakan Dua Pajak Baru, Nominalnya 66 Persen dari PKB 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DETAK24.COM – Pemilik kendaraan bermotor dikenakan dua pajak baru yang besarnya 66 persen dari nilai PKB. Aturan ini mulai berlaku mulai 4 Januari 2025.

Jenis pajak baru tersebut yakni Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Diketahui, saat ini ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Pengertian Opsen PKB dan BBNKB

Pemungutan Opsen oleh Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan amanat dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat. Pada Undang – Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil pemungutan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor oleh provinsi dibagi hasil dengan pemerintah kab/kota sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak daerah.

Sedangkan dalam UU No 1 tahun 2022 sistem bagi hasil pajak tersebut diubah dengan sistem Opsen yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama.

Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Cara Menghitung Opsen PKB dan BBNKB

Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk Opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk Opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar Opsen PKB dan opysen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.

Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.

Dikutip dari cnnindonesia, Selasa (17/12/24), Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.(*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kobra Lilit Senapan TNI AU yang Menyamar Jadi Viral, Ini Lima Faktanya!

    Kobra Lilit Senapan TNI AU yang Menyamar Jadi Viral, Ini Lima Faktanya!

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SEEKOR king kobra berukuran besar terlihat asik menyender pada senapan milik anggota Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU yang sedang melakukan penyamaran. “Gimana perasaan kalian kalau di posisi seperti ini,” tulis akun Tiktok @luxydwipriyanto dikutip, Ahad (18/09/22). Berikut lima fakta peristiwa unik dan ngeri tersebut :  1. Menyamar Seperti Rumput Dalam video berdurasi 30 […]

  • INFO BMKG : Waspadai, Potensi Hujan Lebat Petang hingga Malam di Sejumlah Wilayah Riau

    INFO BMKG : Waspadai, Potensi Hujan Lebat Petang hingga Malam di Sejumlah Wilayah Riau

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Prakiraan cuaca, hujan lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi mengguyur Riau, Rabu (18/01/23). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” ujar Sanya Gautami. […]

  • Napoli vs Liverpool 4-1, Kritikan Pedas Legenda The Reds

    Napoli vs Liverpool 4-1, Kritikan Pedas Legenda The Reds

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    LAGA Napoli vs Liverpool yang berakhir dengan skor 4-1 menyisakan kritik pedas dari legenda The Reds. Duo eks Liverpool, Robbie Fowler dan Michael Owen melontarkan kritikan pada Joe Gomez dan Trent Alexander-Arnold setelah The Reds dibantai Napoli, Kamis (08/09/2022) dini hari WIB. Liverpool bertamu ke Stadion Diego Armando Maradona, markas Napoli, di matchday pertama Liga Champions 2022/2023. Armada Jurgen Klopp memulai laga dengan buruk. Dalam […]

  • Belum Kantongi Izin, PMKS PT Gora Ditutup

    Belum Kantongi Izin, PMKS PT Gora Ditutup

    • calendar_month Minggu, 23 Okt 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 19Komentar

    DURI, detak24.com — Pabrik Mini Kelapa Sawit PT Gora Mandau Sawit (PMKS PT GMS) terpaksa harus menghentikan seluruh aktivitas di pabrik pengelolaan buah sawit yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau. Pemberhentian aktivitas tersebut menyusul surat yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis untuk menutup PMKS PT.GMS karena diduga sampai saat ini […]

  • Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Illegal Logging di Siak Kecil, Satu Pelaku Ditangkap

    Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Illegal Logging di Siak Kecil, Satu Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di […]

  • INI Sosok Wabup Rohil Digerebek Bareng ASN Wanita di Kamar Hotel Pekanbaru

    INI Sosok Wabup Rohil Digerebek Bareng ASN Wanita di Kamar Hotel Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    ROHIL, detak24com – Wabup Rohil digerebek bersama wanita bukan istrinya di sebuah kamar hotel Pekanbaru. Ia terjaring razia prostitusi online Direktorat Reskrimum Polda Riau dan keduanya telah diamankan polisi. “Benar, ada diamankan (Wabup Rohil dan seorang wanita). Kami lagi operasi hunting, ketemu sama itu di dalam kamar salah satu hotel,” kata Direktur Reskrimum Polda Riau […]

expand_less