DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Belum Kantongi Izin, PMKS PT Gora Ditutup

Limbah PMKS PT Gora yang tak dikelola dengan baik, tanpa izin. (f. ist)

DURI, detak24.com — Pabrik Mini Kelapa Sawit PT Gora Mandau Sawit (PMKS PT GMS) terpaksa harus menghentikan seluruh aktivitas di pabrik pengelolaan buah sawit yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau.

Pemberhentian aktivitas tersebut menyusul surat yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis untuk menutup PMKS PT.GMS karena diduga sampai saat ini tidak memiliki izin operasional.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis Muhammad Asmir saat di konfirmasi sejumlah awak media, Sabtu (22/10/22 ) siang.

Asmir menyebutkan pada prinsipnya dia, (PMKS PT.GMS) sampai saat ini belum memiliki surat izin operasional, sehingga seluruh aktivitas pengolahan buah sawit itu tidak dibenarkan.

“Jadi saat ini PTSP dan Perkebunan sudah menyurati agar menghentikan seluruh kegiatan produksi,” jelasnya.

Sementara itu, dikatakan Plt Kepala DLH Bengkalis ini, terkait dengan sanksi yang akan berikan dari hasil lab yang sudah keluar memang melebihi batas mutu, namun kita masih mempelajari agar tidak salah langkah.

“Intinya yang tidak ada izin tidak boleh beroperasi. Sedangkan untuk pelanggaran sedang kita bahas apa sanksinya,” pangkas Asmir.

Sementara itu, Manager PMKS PT.GMS Tumpak Panjaitan saat di konfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban terkait penutup pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut.(rls/*)

18 thoughts on “Belum Kantongi Izin, PMKS PT Gora Ditutup

  1. Ping-balik: non gamstop casinos
  2. Ping-balik: ข่าวบอล
  3. Ping-balik: promo codes
  4. Ping-balik: usa89
  5. Ping-balik: zixma323
  6. Ping-balik: horren kiepraam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *