Kades Seberida Jadi Terdakwa Kasus Sporadik, LAMR Inhu Siap ‘Pasang Badan’
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24com – Kepala Desa Seberida, Ria Saprina jadi terdakwa kasus penerbitan sporadik di PN Rengat. Tameng Adat LAMR Inhu siap membela kades tersebut
“Laporan ini kami terima dan kami akan melakukan berbagai upaya agar masalah ini dapat diluruskan dengan sebenarnya. Kami memohon doa agar dapat menjalankan tugas sebagai tameng adat,” ujar Bisma Irianto, pengurus Tameng Adat LAMR Inhu, Jumat (29/11/24).
Penegasan ini disampaikan usai menerima kedatangan masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal sambil membawa tepak sirih ke Balai LAMR Inhu. Mereka mengadukan persoalan yang menimpa Kades Seberida Ria Saprina dalam penerbitan sporadik tanah milik PT NHR.
Dikatakan Bisma, Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria juga bersedia membantu Ria Saprina agar dibebaskan secara hukum.
Tambahnya, persoalan PT NHR dengan Hendry Wijaya sempat menimbulkan konflik di tengah masyarakat Kabupaten Inhu. Yakni, terjadinya perkelahian antar warga yang tergabung dalam Ormas dan serikat buruh sehingga masyarakat dirugikan.
“Ambisi Hendry Wijaya dalam perselisihan dengan pihak PT NHR juga mengorbankan Kepala Desa Seberida Ria Saprina dalam persoalan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau,” tegasnya.
Kerugian lainnya akibat ulah Hendry Wijaya juga dialami pihak PT NHR. Hendry Wijaya diduga memprovokasi warga menutup jalan operasional menuju pabrik sawit PT NHR sehingga perusahan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.6 miliar lebih.
“Dengan kejadian tersebut, para karyawan PT NHR yang merupakan warga Seberida mengalami trauma karena kerusuhan yang terjadi akibat ulah Hendry Wijaya,” tandasnya.
Laporan terkait Kepala Desa Seberida ini bermula dari ulah salah seorang mantan direktur PT NHR Hendry Wijaya yang meminta Kepala Desa Seberida Ria Saprina menerbitkan sporadik tanah aset milik PT NHR agar menjadi hak kepemilikan pribadi Hendry Wijaya.
“Kepala Desa Seberida Ria Saprina menerbitkan sporadik itu lantaran ada surat laporan kehilangan yang dibuat Hendry Wijaya di kepolisian. Jadi, buk Kades tidak bersalah karena dia hanya melayani permohonan Hendry Wijaya dan sudah melalui prosedur dalam penerbitan sporadik tersebut,” ujar Aceng abang kandung Ria Saprina.
Sementara itu, Yustar ayah kandung Ria Saprina dan Kepala Desa Usul Rasyadi memohon kepada Ketua LAMR Inhu Datuk Ali Fahmi Aziz dan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria agar LAMR dan Tameng Adat LAMR Inhu membantu persoalan yang sedang menimpa Kepala Desa Seberida Ria Saprina dan berharap agar Ria Saprina dibebaskan karena tidak bersalah.
“Anak saya bekerja atas nama pemerintah melayani masyarakat. Dia tidak bersalah. Ini persoalan antar pemilik saham PT NHR jangan anak saya menjadi tumbal,” jelas Yustar ayah kandung Kepala Desa Seberida.
Sebagaimana diketahui, saat ini Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang kasus penerbitan sporadik yang melibatkan Kepala Desa Seberida Ria Saprina, sedangkan Hendry Wijaya selaku dalang permasalahan tidak pernah hadir di PN Rengat padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Ria, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar











