Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tuntutan Mati, Lima Pemilik 11 Kg Sabu dan 10 Ribu Ineks Divonis 18 Tahun 

Tuntutan Mati, Lima Pemilik 11 Kg Sabu dan 10 Ribu Ineks Divonis 18 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai memvonis lima terdakwa pemilik 11 kg sabu dan 10 ribu butir ineks dengan hukuman masing-masing 18 tahun, Selasa (12/11/24).

Vonis 18 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, JPU Andi Saputra Sinaga SH MH pada sidang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam pembacaan vonis, kelima terdakwa DA (35), LBM (29), MAS (37), TA (42) dan HAS (45), proses sidangnya digelar secara terpisah  Kelima terdakwa merupakan warga Sibolga, Sumut yang terciduk di Jalan Mattaim, Telukmakmur, Dumai.

Hakim Ketua Majelis Muhammad Tahir SH MH didampingi Edi Siong SH dan Taufik Halim Nainggolan SH. Dalam hal ini hakim tidak sependapat dengan JPU Kejari Dumai. Makanya majelis hakim menghukum kelima terdakwa masing-masing 18 tahun penjara.

“Setelah mempertimbangkan berbagai hal memberatkan serta meringankan, majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara,” ujar hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa. Yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan persidangan belum pernah dihukum.

Tindak pidana perbuatan terdakwa yakni permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dan menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Yakni menguasai 11 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH saat diminta tanggapannya atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.

”Kami masih pikir-pikir. Kita terima dulu salinan vonis hakim untuk dipelajari sebelum mengambil sikap,” pungkasnya.

Diberitakan, pada hari Kamis 22 Februari 2024, terdakwa HAS menyuruh terdakwa DA, LBM, MAS dan terdakwa TA dari Sibolga untuk menjemput sabu dan pil ekstasi dari Jalan Muslim laut, RT 05, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Narkotika jenis sabu 11 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir tersebut akan diantarkan ke Sibolga (Sumut) untuk diserahkan kepada seseorang berinisial Nu (belum tertangkap).

Dalam perjalanana baru jarak lebih kurang 200 meter, mobil yang dikemudikan terdakwa dihadang oleh masyarakat dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Kemudian warga pun menghubungi anggota unit Reskrim Polsek Medang Kampai, Dumai. Kelima terdakwa akhirnya ditangkap. (*)

Reporter : Erikson Manalu 

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

    Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Buntut Kasus Anak Kiai Jombang

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Surabaya, detak24.com – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Anak didik akan dipindahkan ke sekolah ataupun madrasah terdekat. Dikutip Jumat (08/07/22), Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.  “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak […]

  • Gawat! Roy Kyoshi Sebut Lesti Kejora – Rizky Billar Berpisah Secara Tragis

    Gawat! Roy Kyoshi Sebut Lesti Kejora – Rizky Billar Berpisah Secara Tragis

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PERAMAL Roy Kiyoshi cawe-cawe soal keriuhan persoalan rumah tangga Rizky Billar dengan Lesti Kejora. Terawangannya, pasangan selebriti itu bakal mengalami perpisahan secara tragis. Roy Kiyoshi mengakui, Lesti Kejora dan Rizky Billar kini sudah berdamai setelah huru-hara kekerasan dalam rumah tangga. Tapi, menurut Roy, ke depan akan ada perpisahan yang justru tragis bagi keduanya.” Jujur saja, aku merasa merek ada […]

  • Pemko Pekanbaru Terbitkan Larangan Apotek Jual Obat Sirup

    Pemko Pekanbaru Terbitkan Larangan Apotek Jual Obat Sirup

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek setop mnjual obat sirup, menyusul  lonjakan kasus gagal ginjal akut pada ana.  “Mulai hari ini seluruh apotek yang ada di Pekanbaru kita imbau untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup. Apotek dan toko obat kita surati hari ini,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini […]

  • DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati, Nasib Sudewo di Ujung Tanduk

    DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati, Nasib Sudewo di Ujung Tanduk

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PATI, detak24com – DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sejumlah fraksi juga mengungkap alasan dari usulan pemakzulan itu. Pantauan detikJateng pukul 13.00 WIB, perwakilan massa berhasil menduduki gedung DPRD. Akhirnya DPRD Pati sepakat mengusulkan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati. Ketua Fraksi PKS, Narso, mengatakan ada alasan mengajukan pemakzulan. Seperti polemik pengisian direktur rumah […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis : Dua Warga Rimba Sekampung Jadi Kurir Sabu 2 Kg

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis : Dua Warga Rimba Sekampung Jadi Kurir Sabu 2 Kg

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru, kali ini tim gabungan menggagalkan peredaran sabu 2 Kg  dengan menangkap dua tersangka warga Rimba Sekampung. Data dirangkum di Mapolres Bengkalis, Kamis (04/04/24), penangkapan narkoba di Bengkalis ini dilakukan oleh tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Kedua tersangka dalam penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru […]

  • Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, BBKSDA Temukan Fakta Ini!

    Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, BBKSDA Temukan Fakta Ini!

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – BBKSDA Riau memastikan informasi mengenai kemunculan harimau sumatera di wilayah Pasir Putih, Kabupaten Kampar, yang beredar luas di media sosial dan WhatsApp, merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan langsung ke lokasi yang disebut sebagai tempat kemunculan harimau. […]

expand_less