Termasuk Kepala BPBD Siak, 3 Koruptor Penanggulangan Bencana Meringkuk di Penjara
SIAK, detak24com – Tim penyidik Kejari Siak rampungkan proses hukum korupsi dana penanggulangan bencana di BPBD Siak TA 2022. Tiga tersangkanya langsung ditahan.
Disampaikan Kajari Siak, Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasi Pidsus, Muhammad Juriko Wibisono bahwa dua tersangka diserahkan ke JPU pada Senin (14/10/24). Sedangkan Kepala BPBD Siak telah ditahan terlebih dahulu.
Kedua tersangka yakni Alzukri merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak tahun 2022. Serta tersangka Budiman, Direktur CV BDK sebagai pihak penyedia.
“Pada tahap II, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, dan mereka dinyatakan sehat,” jelas Juriko, Selasa (15/10/24).
Dalam kesempatan tersebut, JPU melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolsek Koto Gasib. Tim JPU kini tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan (Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru) untuk diperiksa dan disidangkan,” tambah Juriko.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat dan perlengkapan untuk BPBD. Keduanya dituduh melakukan pembelian barang tanpa melalui prosedur yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.
Kaharuddin, Kepala Pelaksana BPBD Siak, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penanganan perkaranya lebih dulu dilimpahkan ke Tim JPU untuk disidangkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rls)
Editor : Kar
