DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sepuluh Unit Ekskavator Diusir dari Lahan Konsesi PT Diamond Wilayah Dumai 

DUMAI, detak24com – Sebanyak 10 unit ekskavator hengkang dari kawasan hutan konsesi PT Diamond Timber Raya wilayah Batu Teritip,  Sungai Sembilan, Dumai.

Ekskavator tersebut diduga melakukan tindak pidana perambahan hutan PBPH. Oleh pihak PT Diamond Timber Raya yang berwenang atas lahan konsesi di RT 13 Batu Teritip tersebut melapor ke polisi. 

“Dua unit ekskavator diduga disewa oknum penguasa di RT tersebut. Sedang, 8 unit lainnya diduga milik oknum aparat dan oknum pengusaha terpaksa hengkang dari hutan PBPH PT Diamond, karena diduga melakukan tindak pidana perambahan hutan,” ungkap Sitompul yang mengaku menyaksikan pengusir alat berat tersebut, Senin (23/09/24).

Masih kata Sitompul, bahwa tim gabungan dari aparat penegak hukum di Provinsi Riau sudah mau turun ke kawasan hutan yang diduga diperjualbelikan oknum RT setempat dan oknum Ketua Gapoktan di kawasan Kelurahan Batu Teritip.

Ia juga mengamankan, dari pihak PT Diamond Timber juga telah membuat laporan polisi perihal adanya aktivitas alat berat di kawasan konsesi tersebut.

“Info yang saya dapat pihak PT Diamond sudah bikin laporan ke polisi. Sementara, 10 alat berat tersebut dikeluarkan dalam dua tahap,” ulasnya.

Diketahui, bahwa jika mengacu kepada Undang-Undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dalam pasal 82: jelas disebutkan; bahwa setiap orang perorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar, dikutip dari wartapena. (*)

Editor : Kar