Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Pelaku Penganiayaan Petani Poktan IBSB Dumai Huni Kursi Pesakitan 

Pelaku Penganiayaan Petani Poktan IBSB Dumai Huni Kursi Pesakitan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Dua orang inisial Su dan An, pelaku penganiayaan petani  Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB) Dumai, huni kursi pesakitan PN Dumai, Selasa (10/09/24).

Sidang perdana dipimpin hakim Hamdan, dihadiri JPU Andi Putra Sinaga serta dihadiri kedua terdakwa secara online. Sidang dalam agenda pembacaan surat dakwaan JPU.

Dalam surat dakwaan sesuai Pasal 170 dan pasal 251 KUHP,  JPU mengatakan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa bersama tiga orang rekannya (DPO) dengan korbannya Muhammad Ali Siagian.

Diketahui, korban merupkan petani di Poktan IBSB Dumai. Sedangkan, penganiayaan tersebut terjadi di lahan yang dikelola Poktan IBSB di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan sekitar April 2024 lalu. 

“Korban Muhamad Ali Siagian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dumai, atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,” ujar Andi.

JPU Andi Putra Sinaga kepada wartawan usai sidang mengatakan dalam kasus penganiayaan tersebut ada tiga orang  DPO. “Ya, ada tiga orang DPO dalam kasus in,” ucap Andi sambil lalu. 

Diwartakan, sebagai pelapor Muhammad Ali Siagian khawatir jika masih ada DPO yang berkeliaran. Pasalnya, dari sejumlah orang yang ia laporkan hanya beberapa saja dijadikan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Ketua IBSB Dumai, Sahala Sitompul kepada media ini, Jumat (06/09/24). “Korban Muhammad Ali Siagian hingga kini masih khawatir tentang adanya DPO berkeliaran,” ujarnya.

Kedua tersangka, Suhardi dan Anton dilihatnya di kantor Polres Dumai. Menurut Kasat Reskrim Polres Dumai dan Kanitnya waktu itu bahwa Su dan An sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dumai pada Sabtu (29/06/24).

“Di situ jelas sekali bahwa yang dilaporkan tidak dijadikan tersangka. Ini yang dikhawatirkan korban,” bebernya.

Sahala Sitompul mempertanyakan, kenapa terlapor oknum ketua RT inisial Sur tidak ditangkap oleh penyidik Polres Dumai. Padahal menurut keterangan saksi-saksi korban, bahwa terlapor Sur ada saat kejadian di TKP.

“Saya juga sudah mempertanyakan hal itu kepada penyidik Polres Dumai, tetapi penyidik belum menetapkan Sur sebagai tersangka,” lanjut Sahala Sitompul.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsAppnya terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Begitu juga Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona ketika diminta tanggapannya via WhatsApp terkait tersangka kasus penganiayaan tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Untuk diketahui, bahwa seorang warga Kabupaten Rokan Hilir, Muhamad Ali Siagian, melaporkan Sur Dkk ke Polres Dumai, atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

Sur dkk dilaporkan ke Polres Dumai, pada tanggal 01 Mei 2024, tanda bukti lapor nomor: TBL/B/136/V/2024/RIAU/RES DUMAI/POLDA RIAU.

Pelapor, Muhamad Ali Siagian menjelaskan bahwa ia bersama pelapor Martinus dan Muhamad Arifudin selaku penjaga lahan milik Sahala Sitompul, yang berada di Senepis, RT.008,Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai, kemudian lahan tersebut di steking keliling oleh Sahala Sitompul, ada orang yang keberatan dari pihak Sur dkk, yang mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.

Kemudian dari pihak terlapor, Sur dkk melakukan penanaman di lahan tersebut, namun dilarang oleh pelapor dan rekan-rekannya.

Atas kejadian tersebut, pihak terlapor merasa tidak terima dan terlapor, Sur dkk datang ke pondok yang pelapor tempati dan diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Sehingga membuat pelapor mengalami luka pada bagian kening sebelah kiri dan luka di atas pelipis sebelah kiri.

Terlapor Sur ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapannya, dikutip dari wartapena. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengedar Ekstasi Dibekuk di Kebun Sawit Bumi Ayu Dumai, Polisi Sita 500 Butir 

    Pengedar Ekstasi Dibekuk di Kebun Sawit Bumi Ayu Dumai, Polisi Sita 500 Butir 

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pengedar ekstasi berinisial MN dibekuk di kebun sawit Jalan Garuda Sakti, Bumi Ayu, Dumai. Bersama tersangka disita 500 butir pil setan. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menangkap seorang pengedar sabu inisial MN pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang […]

  • Biya Pink Pink Calon Aspri ke-48 Hotman Paris

    Biya Pink Pink Calon Aspri ke-48 Hotman Paris

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PENGACARA kawakan Hotman Paris kembali menuai perhatian publik melalui unggahan terbarunya. Sebab, ia kembali ingin menambah jajaran asisten pribadi (aspri) menjadi 48 dengan membeberkan identitas berupa foto wanita berparas cantik. Setelah ditelusuri, sosok itu bernama Biya Pink Pink. Hotman Paris tersengsem dengan cewek seksi tersebut. “Calon aspri ke 48! Setuju??” tulis Hotman pada caption. Dengan setelan […]

  • JAKSA Pekanbaru Bebaskan Penggasak Uang Mertua dan Motor Kakak, Berikut Kronologinya

    JAKSA Pekanbaru Bebaskan Penggasak Uang Mertua dan Motor Kakak, Berikut Kronologinya

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Yos Candra dan Nicolaus Valentino Simanjuntak kini bernapas lega. Keduanya tidak lagi berstatus tersangka karena kasusnya dihentikan jaksa melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keduanya dikeluarkan dari tahanan setelah terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, Selasa (26/06/23). Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep […]

  • Lokasi Galian C di Kawasan HPT Inhu Longsor, Timbun Alat Berat dan Truk Tanah

    Lokasi Galian C di Kawasan HPT Inhu Longsor, Timbun Alat Berat dan Truk Tanah

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Lokasi galian C ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Inhu longsor, menyebabkan alat berat dan truk tertimbun pada Ahad (14/12/25). Warga setempat menyebutkan, sejumlah alat berat serta truk pengangkut tanah tertimbun. Namun, saksi mata tak menyebut ada atau tidaknya korban jiwa. Informasi dirangkum, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sudah berlangsung sekitar […]

  • Seorang Emak Emak, Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu 21 Kg di Jalan Lintas Dumai-Pakning 

    Seorang Emak Emak, Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu 21 Kg di Jalan Lintas Dumai-Pakning 

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi ciduk dua pengedar sabu 21 Kg di jalan lintas Dumai -Pakning, tepatnya dalam kawasan Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Aparat kepolisian gagalkan peredaran 21 kilogram sabu dan 29 butir pil ekstasi di Kabupaten Bengkalis. Dua tersangka ditangkap berinisial FF (24) dan LAN (32). Sementara, dua lainnya kabur ke semaksemak. Informasi […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Duh, Pria Rohul Dagang Sabu di Stanum Bangkinang

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Duh, Pria Rohul Dagang Sabu di Stanum Bangkinang

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polisi ringkus warga Desa Kunto Darussalam, Rohul berinisial MI (40) saat menunggu pembeli sabu di Stanum, Kampar. Pengedar narkoba itu terciduk tepatnya di jalan pintu gerbang belakang Stanum, Kelurahan Langgini, Bangkinang Kota. Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 2.06 gram. […]

expand_less