Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Pelaku Penganiayaan Petani Poktan IBSB Dumai Huni Kursi Pesakitan 

Pelaku Penganiayaan Petani Poktan IBSB Dumai Huni Kursi Pesakitan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Dua orang inisial Su dan An, pelaku penganiayaan petani  Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB) Dumai, huni kursi pesakitan PN Dumai, Selasa (10/09/24).

Sidang perdana dipimpin hakim Hamdan, dihadiri JPU Andi Putra Sinaga serta dihadiri kedua terdakwa secara online. Sidang dalam agenda pembacaan surat dakwaan JPU.

Dalam surat dakwaan sesuai Pasal 170 dan pasal 251 KUHP,  JPU mengatakan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa bersama tiga orang rekannya (DPO) dengan korbannya Muhammad Ali Siagian.

Diketahui, korban merupkan petani di Poktan IBSB Dumai. Sedangkan, penganiayaan tersebut terjadi di lahan yang dikelola Poktan IBSB di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan sekitar April 2024 lalu. 

“Korban Muhamad Ali Siagian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dumai, atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,” ujar Andi.

JPU Andi Putra Sinaga kepada wartawan usai sidang mengatakan dalam kasus penganiayaan tersebut ada tiga orang  DPO. “Ya, ada tiga orang DPO dalam kasus in,” ucap Andi sambil lalu. 

Diwartakan, sebagai pelapor Muhammad Ali Siagian khawatir jika masih ada DPO yang berkeliaran. Pasalnya, dari sejumlah orang yang ia laporkan hanya beberapa saja dijadikan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Ketua IBSB Dumai, Sahala Sitompul kepada media ini, Jumat (06/09/24). “Korban Muhammad Ali Siagian hingga kini masih khawatir tentang adanya DPO berkeliaran,” ujarnya.

Kedua tersangka, Suhardi dan Anton dilihatnya di kantor Polres Dumai. Menurut Kasat Reskrim Polres Dumai dan Kanitnya waktu itu bahwa Su dan An sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dumai pada Sabtu (29/06/24).

“Di situ jelas sekali bahwa yang dilaporkan tidak dijadikan tersangka. Ini yang dikhawatirkan korban,” bebernya.

Sahala Sitompul mempertanyakan, kenapa terlapor oknum ketua RT inisial Sur tidak ditangkap oleh penyidik Polres Dumai. Padahal menurut keterangan saksi-saksi korban, bahwa terlapor Sur ada saat kejadian di TKP.

“Saya juga sudah mempertanyakan hal itu kepada penyidik Polres Dumai, tetapi penyidik belum menetapkan Sur sebagai tersangka,” lanjut Sahala Sitompul.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsAppnya terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Begitu juga Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona ketika diminta tanggapannya via WhatsApp terkait tersangka kasus penganiayaan tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Untuk diketahui, bahwa seorang warga Kabupaten Rokan Hilir, Muhamad Ali Siagian, melaporkan Sur Dkk ke Polres Dumai, atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

Sur dkk dilaporkan ke Polres Dumai, pada tanggal 01 Mei 2024, tanda bukti lapor nomor: TBL/B/136/V/2024/RIAU/RES DUMAI/POLDA RIAU.

Pelapor, Muhamad Ali Siagian menjelaskan bahwa ia bersama pelapor Martinus dan Muhamad Arifudin selaku penjaga lahan milik Sahala Sitompul, yang berada di Senepis, RT.008,Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai, kemudian lahan tersebut di steking keliling oleh Sahala Sitompul, ada orang yang keberatan dari pihak Sur dkk, yang mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.

Kemudian dari pihak terlapor, Sur dkk melakukan penanaman di lahan tersebut, namun dilarang oleh pelapor dan rekan-rekannya.

Atas kejadian tersebut, pihak terlapor merasa tidak terima dan terlapor, Sur dkk datang ke pondok yang pelapor tempati dan diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Sehingga membuat pelapor mengalami luka pada bagian kening sebelah kiri dan luka di atas pelipis sebelah kiri.

Terlapor Sur ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapannya, dikutip dari wartapena. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • CEGAH Stunting, Apical Dumai Gelar Lomba Memasak Antar Posyandu se Lubukgaung

    CEGAH Stunting, Apical Dumai Gelar Lomba Memasak Antar Posyandu se Lubukgaung

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    DUMAI, detak24com – Apical Group melaksanakan Gerakan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai dengan menggelar lomba memasak antar Posyandu, Kamis (07/09/23). Gerakan Pencegahan dan Penanganan Stunting diselanggarakan Apical Group bersama BKKBN Kota Dumai dan Puskesmas, yang dilaksanakan di ruang serbaguna kantor Lurah Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Kepala BKKBN […]

  • Diangkut Kapal Nelayan, TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,9 Ton Narkotika di Karimun 

    Diangkut Kapal Nelayan, TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,9 Ton Narkotika di Karimun 

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KEPRI, detak24com – TNI AL menggagalkan upaya penyeludupan 1,2 ton kokain dan 705 kg sabu di perairan Selat Durian, Karimun, Kepri. Narkotika tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp 7 triliun. “Jumlah narkoba yang disita sebanyak 1,9 ton, dengan rincian sabu 705 kilogram dan kokain 1,2 ton. Nilainya kurang lebih Rp 7 triliun. Ini bukan hanya […]

  • Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri

    Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala […]

  • JAKSA PERIKSA Kontraktor Proyek Masjid Raya Pekanbaru

    JAKSA PERIKSA Kontraktor Proyek Masjid Raya Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kontraktor proyek Masjid Raya Pekanbaru, Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.  Diketahui, proyek ini dikerjakan berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek dimenangkan CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan […]

  • Dua Oknum Polisi Pengedar Sabu Anggota Polres Inhil 

    Dua Oknum Polisi Pengedar Sabu Anggota Polres Inhil 

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Dua oknum polisi yang terciduk di Tembilahan dalam kasus narkoba, merupakan anggota Polres Inhil. Keduanya berinisial Bripka SS (40) dan DH (38). Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua oknum polisi itu. Baca juga : Penangkapan Narkoba Terbaru, Dua Oknum Polisi di Tembilahan Terciduk […]

  • Duh! Polda Riau Tindak Tegas Pemotor Pakai Sandal Jepit

    Duh! Polda Riau Tindak Tegas Pemotor Pakai Sandal Jepit

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Pekanbaru, detak24. com – Polda Riau menindak tegas pemotor yang pakai sandal jepit di jalan raya. Ini sesuai petunjuk dan arahan dari Korps Korlantas Polri dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2022. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengintruksikan jajaran Satlantas Polresta dan Polres untuk menindak pemotor yang pakai sandal jepit. “Dalam […]

expand_less