JAKSA Pekanbaru Bebaskan Penggasak Uang Mertua dan Motor Kakak, Berikut Kronologinya
PEKANBARU, detak24com – Yos Candra dan Nicolaus Valentino Simanjuntak kini bernapas lega. Keduanya tidak lagi berstatus tersangka karena kasusnya dihentikan jaksa melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Keduanya dikeluarkan dari tahanan setelah terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, Selasa (26/06/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Surnarya mengatakan Yos Candra ditangkap oleh Polsek Tampan karena melakukan tindak pidana penggelapan. Dia dipolisikan oleh kakaknya sendiri.
Yos Candra membawa kabur sepeda motor dan menjualnya kepada seorang pria bernama Juntak yang saat ini berstatus buron,” ujar Asep didampingi Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamaian Pane, Selasa (27/06/23).
Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan Yos Candra untuk kebutuhan sehari-hari. “Dia melanggar Pasal 372 KUHPidana,” tutur Asep.
Sementara itu, Nicolaus Valentino Simanjuntak ditangkap dan dipidanakan polisi karena diduga melakukan pencurian dan penggelapan uang mertuanya sebesar Rp 6 juta. “Uang itu sebenarnya dititipkan untuk diberikan kepada anak dan mantan istri tersangka,” tuturnya.
Berbekal perdamaian dengan kedua keluarga masing-masing, jaksa pada Kejari Pekanbaru kemudian mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice, dan dikabulkan.

11 thoughts on “JAKSA Pekanbaru Bebaskan Penggasak Uang Mertua dan Motor Kakak, Berikut Kronologinya”