DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Nelayan Bengkalis Jemput 1,1 Kg Sabu ke Perbatasan Malaysia 

BENGKALIS, detak24.com – Aparat gagalkan peredaran narkoba asal Malaysia di Pambang Pesisir, Bengkalis. Pengedar seorang nelayan berinisial MT terciduk dengan barbuk sabu, ekstasi dan ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai, Sabtu (31/09/24).

“Barang bukti diamankan berupa 1.163,96 gram sabu, pil ekstasi 10 butir, ganja berat 2,95 gram dan pil ekstasi mark Happy Five 6 butir,” ujar Manang, Senin (09/09/24).

Manang menjelaskan, pengungkapan dilakukan di Jalan Nelayan 2 Parit III Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bantan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Sabtu (31/8/2024) dini hari, tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Nelayan 2 Parit III Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan. “Di sana diamankan seorang pria, MT alias Boboi,” kata Manang.

Kemudian tim melakukan interogasi kepada tersangka. “Tersangka mengakui menjemput sabu di perbatasan Malaysia bersama ayahnya S dan D,” kata Manang.

Menurut MT, barang tersebut milik Do, dan dia hanya ditugaskan menjemput ke perbatasan untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bengkalis dan Bantan.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap Do, dan memburu ayah tersangka S dan D,” tegas Manang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dibawa Polres Bengkalis. Terhadap tersangka dilakukan tes urine. “Hasil tes urine mengandung methampetamine dan tetrahidrokanabinol,” kata Manang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rls) 

Editor : kar