DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pelaku Penganiayaan Petani Poktan IBSB Dumai Huni Kursi Pesakitan 

DUMAI, detak24com – Dua orang inisial Su dan An, pelaku penganiayaan petani  Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB) Dumai, huni kursi pesakitan PN Dumai, Selasa (10/09/24).

Sidang perdana dipimpin hakim Hamdan, dihadiri JPU Andi Putra Sinaga serta dihadiri kedua terdakwa secara online. Sidang dalam agenda pembacaan surat dakwaan JPU.

Dalam surat dakwaan sesuai Pasal 170 dan pasal 251 KUHP,  JPU mengatakan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa bersama tiga orang rekannya (DPO) dengan korbannya Muhammad Ali Siagian.

Diketahui, korban merupkan petani di Poktan IBSB Dumai. Sedangkan, penganiayaan tersebut terjadi di lahan yang dikelola Poktan IBSB di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan sekitar April 2024 lalu. 

“Korban Muhamad Ali Siagian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dumai, atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,” ujar Andi.

JPU Andi Putra Sinaga kepada wartawan usai sidang mengatakan dalam kasus penganiayaan tersebut ada tiga orang  DPO. “Ya, ada tiga orang DPO dalam kasus in,” ucap Andi sambil lalu. 

Diwartakan, sebagai pelapor Muhammad Ali Siagian khawatir jika masih ada DPO yang berkeliaran. Pasalnya, dari sejumlah orang yang ia laporkan hanya beberapa saja dijadikan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Ketua IBSB Dumai, Sahala Sitompul kepada media ini, Jumat (06/09/24). “Korban Muhammad Ali Siagian hingga kini masih khawatir tentang adanya DPO berkeliaran,” ujarnya.

Kedua tersangka, Suhardi dan Anton dilihatnya di kantor Polres Dumai. Menurut Kasat Reskrim Polres Dumai dan Kanitnya waktu itu bahwa Su dan An sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dumai pada Sabtu (29/06/24).

“Di situ jelas sekali bahwa yang dilaporkan tidak dijadikan tersangka. Ini yang dikhawatirkan korban,” bebernya.

Sahala Sitompul mempertanyakan, kenapa terlapor oknum ketua RT inisial Sur tidak ditangkap oleh penyidik Polres Dumai. Padahal menurut keterangan saksi-saksi korban, bahwa terlapor Sur ada saat kejadian di TKP.

“Saya juga sudah mempertanyakan hal itu kepada penyidik Polres Dumai, tetapi penyidik belum menetapkan Sur sebagai tersangka,” lanjut Sahala Sitompul.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsAppnya terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Begitu juga Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona ketika diminta tanggapannya via WhatsApp terkait tersangka kasus penganiayaan tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Untuk diketahui, bahwa seorang warga Kabupaten Rokan Hilir, Muhamad Ali Siagian, melaporkan Sur Dkk ke Polres Dumai, atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

Sur dkk dilaporkan ke Polres Dumai, pada tanggal 01 Mei 2024, tanda bukti lapor nomor: TBL/B/136/V/2024/RIAU/RES DUMAI/POLDA RIAU.

Pelapor, Muhamad Ali Siagian menjelaskan bahwa ia bersama pelapor Martinus dan Muhamad Arifudin selaku penjaga lahan milik Sahala Sitompul, yang berada di Senepis, RT.008,Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai, kemudian lahan tersebut di steking keliling oleh Sahala Sitompul, ada orang yang keberatan dari pihak Sur dkk, yang mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.

Kemudian dari pihak terlapor, Sur dkk melakukan penanaman di lahan tersebut, namun dilarang oleh pelapor dan rekan-rekannya.

Atas kejadian tersebut, pihak terlapor merasa tidak terima dan terlapor, Sur dkk datang ke pondok yang pelapor tempati dan diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Sehingga membuat pelapor mengalami luka pada bagian kening sebelah kiri dan luka di atas pelipis sebelah kiri.

Terlapor Sur ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapannya, dikutip dari wartapena. (*)

Editor : Kar