DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pengedar Sabu Terciduk di Roro Dumai-Rupat, Saat Turun dari Kapal

DUMAI, detak24com – Polres Dumai membekuk dua pengedar sabu di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat. Keduanya ditangkap saat turun dari kapal.

Informasi dirangkum, Ahad (07/07/24), pelaku yang ditangkap yakni, VC alias CD (28) warga Kelurahan Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, serta DS alias DN (22) warga Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau.

Polisi juga berhasil menyita 1 paket sabu berat kotor 100,74 gram, dan 2 unit handphone Android milik keduanya.

Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juni 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa kedua tersangka sering menjual sabu di areal Pelabuhan Roro Dumai-Rupat.

Polisi menangkap kedua tersangka saat baru saja tiba dari Rupat menuju areal parkir Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, Jumat (05/07/24) pagi.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam kotak minuman Sosro.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin mengatakan, hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka juga terbukti sebagai pengguna sabu.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Kasat. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com