Warning! Mabuk Tuak, Residivis di Tempuling Inhil Tikam Balita Sampai Tewas
Tersangka penikaman balita di Tempuling Inhil. f : ist
INHIL, detak24com – Seorang residivis secara membabi-buta tikam balita umur dua tahun, serta seorang perempuan di Tempuling Inhil, Rabu (03/07/24) malam tadi.
Bayi naas itu sempat dilarikan ke puskesmas, namun di perjalanan nyawanya tak tertolong lagi. Sementara, korban lainnya seorang perempuan berhasil diselamatkan oleh tim medis puskesmas.
Kapolres Inhil AKBP Budi melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, Kamis (04/07/24) mengatakan, pelaku penusukan (penikaman) terhadap dua orang di wilayah Kecamatan Tempuling, Inhil berhasil dibekuk polisi.
Menurut polisi, pelaku merupakan residivis kasus sama. Tersangka membabi-buta karena mabuk minum tuak.
“Pelaku, Riski Saputra (21) melakukan penikaman terhadap balita perempuan inisial FH (2) dan M (20) di dua lokasi berbeda. Naas, nyawa bayi itu tidak tertolong,” ujar Kapolsek.
FH tiba-tiba ditikam pelaku pada Rabu (03/06/24) pukul 21:50 WIB malam, saat dibonceng orangtuanya sepulang dari Kantor Camat menuju rumah mereka di Parit 3B Tempuling.
“Korban dan orangtuanya pulang ke rumah, tiba di Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam korban dengan senjata tajam,” ungkapnya.
Orangtua korban histeris melihat luka tusukan dan berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya. Ia langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis.
“Sesampainya di Puskesmas, korban langsung mendapat tindakan medis. Namun nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan sudah meninggal dunia dalam perjalanan, karena kekurangan darah akibat tikaman tersebut,” jelasnya.
Sementara korban lainnya, seorang perempuan inisial M juga ditikam pada malam yang sama, namun di lokasi yang berbeda di jalan Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.
“Korban yang satu lagi (M) bersama suaminya dalam perjalanan dari Desa Kota Baru menuju Tembilahan. Ssat lewat di Kelurahan Pangkalan Tujuh, pelaku serta 2 orang temannya muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Karena terkejut, suami korban memperlambat laju sepeda motor, hendak memutar balik untuk mendatangi pelaku. Namun korban meminta segera diantar ke puskesmas.
“Pada pinggang sebelah kanan korban didapati luka tusukan yang berlumuran darah. Korban dibawa ke Puskesmas Sungai Salak untuk segera dilakukan tindakan pengobatan,” terang Kapolsek.
Dari rentetan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan pencarian pelaku dengan bantuan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, pada Kamis (04/07/24) pukul 02.30 WIB dinihari.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih di bawah umur, 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak,” pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana. (*)
Reporter : Dion
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
