Gasak Liontin Tuan Rumah, Polisi Garuk PNS Tomboi Warga Damon Bengkalis
BENGKALIS, detak24com – Diberi tumpangan, PNS warga Damon Bengkalis ini bukannya berterimakasih. Malahan cewek tomboi tersebut menggasak liontin empunya rumah.
Seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis dijebloskan ke jeruji besi, gegara mencuri perhiasan berupa liontin emas milik temannya tempat nua menumpang tinggal.
Informasi dirangkum, Kamis (04/07/24), cewek tomboi berinisial ESD (43) berdomisili di Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Ia terciduk petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis, Selasa (02/07/24) sekitar pukul 10.00 WIB.
Oknum PNS itu terlibat kasus pencurian perhiasan emas pada 7 Juni 2024 silam milik korban Ramauli Boru M. Tindak pidana itu dilakukan tersangka ESD sewaktu menumpang di rumah korban di Jalan HangTuah Bengkalis.
Namun pencurian itu, akhirnya terbongkar oleh korban dan ESD juga mengakui perbuatannya. Bahkan telah menjual perhiasan milik korban ke tukang emas patah dengan harga Rp 2,75 juta.
Sempat adanya upaya kekeluargaan antara korban dan tersangka ASD agar mengembalikan perhiasan liontin senilai Rp7 juta tersebut. Namun bukan malah mengembalikan, ASD melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan diamankannya seorang oknum PNS ini.
Tidak hanya oknum ASN yang diamankan, petugas juga menangkap AM (24), perempuan, beralamat di Desa Wonosari karena diduga terlibat pertolongan jahat menjualkan hasil pencurian emas dari tersangka ASD.
“Berdasarkan dari laporan korban, petugas mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatan itu. Dan sekarang sudah diamankan di Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Gian, Kamis (4/7/24).
Selain dua tersangka ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa surat keterangan perhiasan emas yang dicuri tersangka ASD.
“Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk membayar kontrakan dan membeli narkotika,” imbuh Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 jo 480 KUHPidana. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
