DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DITAHAN Jaksa, Kepala BPBD Siak Sikat Duit Bantuan Bencana Rp 1,1 Miliar

SIAK, detak24com – Jaksa menangkap Kepala BPBD Siak dalam kasus korupsi penanggulangan bencana tahun 2022 sebesar Rp 1,1 miliar.

Kepala Kejari Siak, Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Intel  Rawatan Manik menyampaikan penetapan tersangka hasil dari perkembangan penangan kasus yang bergulir sejak Desember 2023 lalu.

Manik mengatakan setelah melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.

Manik menjelaskan, tersangka selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Pengguna Anggaran (PA) periode Maret 2022 melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tersebut.

Adapun modus operandinya yaitu Kaharudin mengarahkan bawahannya, NS selaku bendahara BPBD mengeluarkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan BPBD. Dana tersebut akan dipakai untuk kepentingan pribadi Kaharudin.

“Tersangka mengarahkan staffnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di 2022, dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Manik, Jumat (17/05/24).

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Siak, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1,1 miliar.

Dengan begitu, Kejari Siak melakukan penahanan terhadap Kaharudin selama 20 hari di Polres Siak terhitung hari ini, 17 Mei-05 Juni 2024, karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com