PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Duo Ratu Sabu Terciduk di Pematangtebih Rohul
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Dua perempuan ratu sabu di Pematangtebih Rohul mendekam dalam penjara pasca diringkus aparat polisi setempat.
Dua perempuan ratu sabu itu adalah NN alias Indah (38) dengan peran sebagai pengedar atau penjual dan IN alias Ima (40) sebagai perantara atau penyedia. Dari mereka, polisi sita barang bukti abu seberat 3,51 gram.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah, Rabu (24/04/24) mengatakan, kedua ratu sabu itu ditangkap di Warung Aira, Jalan Lintas Ujungbatu Pasir Pangaraian KM 06 Desa Pematang Tebih, Selasa (23/04/24) sekitar pukul 15.00 WIB pernah petang..
“Barang bukti diamankan berupa 17 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian empat bungkus plastik sedang, plastik klip kecil warna bening, satu botol plastik warna putih, satu unit handphone Vivo Y27 warna biru dan uang Rp 500 ribu” jelas Kapolsek.
AKP Sohermansyah menerangkan, penangkapan para pelaku bermula pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB Panit I Ipda Sarlose Mesra mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Desa Pematang Tebih.
“Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Hasil penyelidikan, diketahui para terduga pelaku Indah berada di Warung Aira, di Jalan Lintas Ujung Batu Pasir Pangaraian KM 06 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu. Akhirnya, pada Selasa sore itu, diringkus tanpa perlawanan.
Saat ditanyakan kepada Indah, bahwasanya barang tersebut milik Irma yang beralamat di belakang warung tersebut, hingga Unit Reskrim Polsek Ujungbatu langsung memanggil RT setempat untuk menyaksikan kejadian penangkapan itu.
“Ketika itu ditemukan 17 paket sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan dalam botol kecil berwarna putih. Kemudian uang Rp 500 ribu hasil penjualan sabu,” ungkap Kapolsek.
Tidak sampai disitu, Polisi juga menemukan handphone merek Vivo Y27 warna biru. Llu ditanyai kepada dua perempuan tersebut bahwasanya sabu 17 paket itu milik seorang bernama Tato.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan pencarian, namun tidak menemukannya. Polisi mendapat informasi bahwasanya Tato telah kabur.
“Hasil tes urine terhadap tersangka NN dan IN, negatif. Keduanya dijerat Pasal 114 jo 112 jo Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Rls/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











