MASIH Kecil Sudah Gatal, Bocah Kampar Digaruk Polisi Saat Tidur Siang
Kapolres AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Elvin Septian Akbar yang menjelaskan bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 telah datang melapor ibu korban ke Polres Kampar yang berawal dari mendengar pengakuan anaknya (korban) bahwasanya telah dicabuli oleh tersangka sejak Juni 2023 lalu.
Pelapor menanyakan kepada anaknya apa saja yang telah dilakukan oleh bocah Kampar itu. Dengan sesenggukan korban mengatakan pelaku sering mencabulinya.
“Korban mengaku sering diajak pelaku ke rumahnya. Ia berbuat cabul saat orangtuanya tidak berada di rumah,” ungkap Kasat.
Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pihak kepolisian Polres Kampar mendapat Informasi bahwa pelaku RF sedang berada di rumahnya.
Saat digerebek pelaku sedang tidur di dalam kamar. “Tim melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Kampar untuk proses selanjutnya,” tambah Kasat Reskrim.
“Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Elvin. (Rls/berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
