Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » ANGKUT 60 Penumpang, Speedboat Tujuan Tembilahan Tabrakan di Perairan Tanjung Keramat

ANGKUT 60 Penumpang, Speedboat Tujuan Tembilahan Tabrakan di Perairan Tanjung Keramat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Speedboat (SB) tujuan Tembilahan tabrakan di Perairan Tanjung Keramat, Mandah. Seorang dikabarkan hilang dalam peristiwa naas tersebut, Selasa (09/04/24).

Informasi dirangkum, tabrakan terjadi di perairan Dusun Saka Jalan Desa Bente, Kecamatan Mandah, antara speedvoat 200 PK Diva NH 01 Express dinahkodai Herman (41) dengan speedboat 40 PK Anugrah Ibu dinahkodai Yanto (44).

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menerangkan speedboat 200 PK Diva NH 01 berangkat dari Kecamatan Kateman dengan tujuan Tembilahan membawa penumpang 60 orang.

“Di TKP perairan Tanjung Keramat bertabrakan dengan speedboat 40 PK Anugrah Ibu yang datang dari arah berlawanan, bermuatan galon minyak kosong,” terangnya.

Speedboat 40 PK tersebut berlayar ke samping karena menghindari gelombang air akibat adanya boat Viber Ocean yang berada di depan SB 200 PK nama Diva NH 01. Sehingga bertabrakan dengan SB 200 PK Diva NH 01 di bagian depan dan SB 40 PK Anugrah Ibu di bagian samping kanan belakang sehingga tidak dapat terelakkan.

“Akibat kecelakaan ini nahkoda speedboat 40 PK Anugrah Ibu mengalami luka di bagian wajah dan bodi dan boatnya mengalami kerusakan bagian samping kanan belakang. Sedangkan SB 200 PK Diva NH 01 tidak mengalami kerusakan,” ungkapnya.

Menurut keterangan nahkoda speedboat 200 PK Diva NH 01 dan saksi menyatakan tidak melihat adanya penumpang lain di SB 40 PK Anugrah Ibu, selain Yanto.

“Sementara dari keterangan nahkoda speedboat 40 PK Anugrah ibu menyatakan bahwa ada penumpang lain bersamanya atas nama Meran. Saat ini masih dalam pencarian dan belum ditemukan,” terangnya.

Untuk kerugian materil yang diderita SB mesin 40 PK Anugrah Ibu mengalami rusak sebelah kanan bagian belakang. speedboat 200 PK Diva NH 01 tidak ada kerugian materil.

“Nahkoda atas nama Yanto saat ini telah menjalani perawatan intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan. Perkara ini masih ditangani oleh Unit Gakkum Sat Pol Airud Polres Inhil,” tambahnya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profesor ITS Ciptakan BBM RON Tinggi dari Limbah Plastik 

    Profesor ITS Ciptakan BBM RON Tinggi dari Limbah Plastik 

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SURABAYA, detak24com – Profesor ITS, Prof Dr Hendro Juwono MSi ciptakan BBM RON tinggi dari olahan limbah plastik dan biomassa. Guru Besar ke-212 Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) itu kembangkan inovasi pemanfaatan limbah plastik dan biomassa menjadi bahan bakar alternatif atau biofuel. “Penelitian ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan lingkungan sekaligus energi,” kata Prof […]

  • LOGO IKN Nusantara Pohon Hayat, Ini Maknanya Menurut Presiden Jokowi

    LOGO IKN Nusantara Pohon Hayat, Ini Maknanya Menurut Presiden Jokowi

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden Joko Widodo menetapkan logo IKN Nusantara Pohon Hayat. Karya ini didesain Aulia Akbar, yang melambangkan sumber kehidupan. Menurutnya, itu sesuai dengan IKN yang akan menjadi sumber kehidupan masyarakat Indonesia. “Ini Pohon Hayat, pohon kehidupan dan kita semua berharap logo ini menginspirasi IKN untuk menciptakan tempat kehidupan baru bagi kita semua yang jadi […]

  • Jemaah haji sesak di terowongan Mina

    INFO Haji : Kemenag Ingatkan Jemaah Bawa Jenis Obat Ini ke Tanah Suci

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Kemenag ingatkan jamaah haji bawa sejumlah jenis obat ke Tanah Suci. Hal tersebut sebagai antisipasi penyakit rentan selama ibadah haji. Jamaah haji Indonesia mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Tahun ini, terdapat 241.000 jamaah, terdiri atas 213.320 jamaah reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Data Kemenag mencatat tahun ini ada […]

  • Penyerahan cinderamata usai pembukaan kegiatan Padat Karya II Navigasi Dumai. F. :. E MANALU

    Navigasi Dumai Gelar Kegiatan Padat Karya II, Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Dumai detak24.com – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Distrik Navigasi Kota Dumai melaksanakan acara kegiatan Padat Karya  II Tahun 2022. Acara didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sementara, kegiatan Padat Karya Tahap II Distrik Navigasi Kelas I Dumai Tahun 2022 ini, akan berlangsung selama lima […]

  • EMPAT Fakta Film Kramat Tunggak yang Libatkan Siskaeee dan VV, Raih Omset 500 Juta Setahun

    EMPAT Fakta Film Kramat Tunggak yang Libatkan Siskaeee dan VV, Raih Omset 500 Juta Setahun

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap sindikat rumah produksi atau production house (PH) konten film dewasa yang dibuat di Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari PH tersebut membuat film bertajuk Kramat Tunggak yang diduga melibatkan Siskaeee. Berikut fakta-fakta Film Kramat Tunggak 1. Lima Orang jadi Tersangka Dalam kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri […]

  • Perambah 171 Ha HPT di Siak Kecil Bengkalis Divonis 3,5 Tahun

    Perambah 171 Ha HPT di Siak Kecil Bengkalis Divonis 3,5 Tahun

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Novrianto alias Bombeng terdakwa perambah hutan di Teluk Cina, Desa Lubukgaung, Kecamatan Siak Kecil Bengkalis divonis 3,5 tahun. Tidak hanya itu, cukong atau pemodal ini dijatuhi hukuman denda. Menurut majelis hakim, terdakwa perambah hutan itu terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perambahan hutan produksi (HPT) untuk membuka usaha perkebunan sawit ilegalnya. […]

expand_less