DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis : Dua Warga Rimba Sekampung Jadi Kurir Sabu 2 Kg

BENGKALIS, detak24.com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru, kali ini tim gabungan menggagalkan peredaran sabu 2 Kg  dengan menangkap dua tersangka warga Rimba Sekampung.

Data dirangkum di Mapolres Bengkalis, Kamis (04/04/24), penangkapan narkoba di Bengkalis ini dilakukan oleh tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai.

Kedua tersangka dalam penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru itu L berinisial SH alias Adi (32) dan BK alias Bayu (28), merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung, Bengkalis.

Dua tersangka diduga berperan sebagai kurir yang terlibat dalam transaksi tersebut berhasil ditangkap pada  di Jalan Panglima Minal (depan Kantor Camat Bengkalis), Jumat (15/03/24) sekitar pukul 02.30 WIB

Dari tangan mereka, tim berhasil menyita 2 bungkus sabu berat kotor 2  Kg sabu dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna kuning, serta barang bukti lain berupa 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas adanya dugaan peredaran narkotika itu.

“Dua orang tersangka diamankan dan barang bukti diduga sabu. Keduanya mengaku mendapatkan perintah dari seorang yang masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri dalam keterangan resminya di Mapolres Bengkalis, Kamis (04/04/24) 

Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Pekanbaru. Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimal penjara 6 tahun.

Selain pengungkapan kasus sabu dan dua tersangka itu, di tempat yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus sebelumnya diantaranya berupa kokain dan sabu.

Pemusnahan barang haram edar itu dilakukan dengan cara dicampurkan bahan kimia berupa pembersih lantai, diaduk lalu kemudian dibuang, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *