Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KORUPTOR Pupuk Subsidi di Kampar Dihukum 7 Tahun, Begini Vonis Lengkapnya!

KORUPTOR Pupuk Subsidi di Kampar Dihukum 7 Tahun, Begini Vonis Lengkapnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Pengadilan Tipikor memvonis koruptor pupuk subsidi Naufal Rahman dengan penjara 7 tahun. Terdakwa terbukti korupsi pupuk subsidi tahun 2020-2021 di Kabupaten Kampar.

Koruptor pupuk subsidi tersebut merupakan pengurus/penanggung jawab Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lain yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting juga menghukum koruptor pupuk subsidi itu membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 6.883.736.06 dan sebesar Rp 50 juta telah dikembalikan.

Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda Naufal disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi diganti penjara selama 3 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius membenarkan hukuman itu.

“Pembacaan putusan kemarin (Jumat),” ujar Marthalius, Sabtu (16/03/24).

Selain Naufal, kata Marthalius, hakim juga memvonis dua ASN yakni Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok serta Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Darmansyah.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gustina dan Darmansyah masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata Marthalius.

Hukuman hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Naufal sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Naufal dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7.352.976.386 subsider 5 tahun penjara.

Sementara Gustina dan Darmansyah dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp500. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Terdakwa Naufal disebut sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, SP-36, Za dan Organik Granul.

Penyaluran pupuk itu tidak sesuai peruntukkannya kepada kelompok tani/petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2020 dan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2021.

Dari pelaksanaan itu, Naufal membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Calon penerima pupuk juga tidak diverifikasi dengan benar oleh terdakwa Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok.

Perbuatan itu menguntungkan pribadi dan korporasi. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 7,3 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIDUKUNG PBB, Prabowo Subianto ke PKB: Jangan Kemana-mana Gus!

    DIDUKUNG PBB, Prabowo Subianto ke PKB: Jangan Kemana-mana Gus!

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    JAKARTA, detak24com – Bakal calon presiden (capres) dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menyindir Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Gus Imin seusai dirinya menerima dukungan dari Partai Bulan Bintang (PBB). Dirilis detak24com, Senin (31/07/23), dalam sambutanya saat acara ulang tahun PBB di ICE BSD City, Tangerang, Ahad (30/07/23), Prabowo Subianto mengaku nyaman bersama PBB. Dia […]

  • DANREM 161 Wirasakti Mati Mendadak, Simak Faktanya!

    DANREM 161 Wirasakti Mati Mendadak, Simak Faktanya!

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti (WS) Brigjen TNI Iman Budiman meninggal dunia. Brigjen Iman tutup usia setelah mengalami serangan jantung. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan kabar tersebut. “Betul (kabar tersebut),” kata Brigjen Hamim saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11/22). Brigjen Iman mulai menjabat Danrem 161/WS sejak 6 Desember […]

  • Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas Kepri, Penyedia SPPG Air Asuk

    Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas Kepri, Penyedia SPPG Air Asuk

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATAM, detak24com – Sebanyak 155 siswa mulai dari tingkat PAUD hingga SMP di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Menu MBG tersebut diketahui disiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Air Asuk dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Polda Kepulauan Riau bergerak cepat untuk […]

  • Tersangka pencurian Hp dslsm kamar cewek Pekanbaru. F : IST

    PRIA Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Salah Kamar, Ini yang Dilakukannya!

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pria Pekanbaru ditangkap polisi, karena berani masuk kamar perempuan. Tidak itu saja, tersangka berinisial MR (27) terbukti mencuri handphone milik temannya dalam kamar tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Sabtu (18/11/23) mengatakan, perihal pria Pekanbaru ditangkap polisi tersebut berawal dari adanya laporan ibu korban berinisial RR. Ibu korban melaporkan, […]

  • PDC dan Upaya Menghadirkan Kemandirian Bagi Penyandang Disabilitas

    PDC dan Upaya Menghadirkan Kemandirian Bagi Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Di Indonesia, menjalani hidup sebagai penyandang disabilitas bukanlah sesuatu yang mudah. Stigma dan penilaian yang tidak adil menyulitkan kalangan difabel untuk mengembangkan diri dan meraih kesempatan yang sama dengan lainnya. PT Patra Drilling Contractor (PDC) memahami fakta tersebut dan karenanya mengembangkan program-program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) atau Corporate Corporate Social Responsibility (CSR) yang […]

  • Tampilkan Raut Wajah Sedih, Lesti Kejora Minta Maaf ke Masyarakat

    Tampilkan Raut Wajah Sedih, Lesti Kejora Minta Maaf ke Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEDANGDUT Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi damai malam ini. Mereka kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu dengan kepolisian, tokoh agama yang diwakili Sekjen MUI, dan pihak P2TP2A. Secara khusus, Lesti Kejora meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan pelaporan kasus KDRT yang menimpa rumah tangganya. “Untuk masyarakat Indonesia, Dede mengucapkan permohonann maaf […]

expand_less