DOKUMEN Berharga Hilang, ARM Law Office Somasi JNE Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum dari kantor hukum ARM Law Office melayangkan somasi ke JNE Dumai. Hal tersebut dikarenakan dokumen berharga yang dikirim melalui JNE hilang.
ARM Law Office yang beralamat di Jalan Nangka, RT 008, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota, beranggotakan empat advokat. Yakni, Abdul Rahman Munthe SH, Almuzamil Ikbal SH, Radar Oloan Harahap SH MH dan Jefi Alzamzami SH.
Para pengacara muda itu menyampaikan somasi ke JNE beralamat di Jalan Sudirman Dumai tertanggal 9 Maret 2023, atas hilangnya sejumlah dokumen yang mereka kirim ke Batubara Sumut.
Abdul Rahman Munthe kepada wartawan mengatakan, pada tanggal 01 Februari 2024, para advokat dari Kantor Hukum ARM LAW OFFICE yaitu Almuzamil Ikbal SH dan Jefri Alzamzami SH datang ke JNE Dumai tepatnya di Jalan Sudirman Kota Dumai, Provinsi Riau untuk mengirim dokumen menuju Kabupaten Batubara.
Dokumen tersebut dengan nomor resi 470060015770423 berupa Putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 85/Pdt.P/2023/PA.Dum, surat kuasa Fatona Maulana Siddiq Binti Denny Hendrawan yang berada di Thailand kepada ibunya Syardiah Binti Jadi, 2 surat tanah di daerah Batubara Provinsi Sumatera Utara, buku nikah, kartu keluarga, 2 akta kelahiran anak, akta kematian.
“Sampai sekarang dokumen tersebut tidak sampai di Kantor Notaris/PPAT ZULFIRI S Jalan Jendral Sudirman NO.56 Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya, Selasa (12/03/24).
Ketika dikonfirmasi ke JNE Dumai menyatakan dokumen tersebut hilang, dan siap untuk mengganti kerugian Rp 450.000. Yang mana tidak sesuai dengan kerugian yang diderita. Kantor Hukum ARM Law Office dirugikan atas perbuatan itu kehilangan kepercayaan dari klien, dokumen yang dikirimkan dokumen asli yang nilainya tidak sesuai dengan harga yang ditawarkan.
Lanjutnya, Kantor Hukum ARM Law Office telah mengalami kerugian materil maupun Inmaterial dan memita pihak perusahaan JNE Dumai Untuk mengganti kerugian tersebut sebesar Rp 5 juta.
Apabila pihak perusahaan JNE Dumai tidak menanggapi tuntutan tersebut maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.
Sehubungan dengan uraian dan fakta hukum di atas dengan ini, pihaknya menegur dengan keras (somasi) JNE Dumai agar segera menanggapi surat somasi ini untuk mengganti kerugian yang dituntut Kantor Hukum ARM LAW OFFICE.
“Apabila hal tersebut tidak ditanggapi dalam waktu selambat-lambatnya tanggal 15 Maret 2024. Apabila sampai tanggal 15 Maret 2024 tidak ditanggapi, maka dengan sangat terpaksa kami akan menindaklanjuti permasalahan ini ke jalur hukum dan akan melaporkan ke wilayah Polda Riau,” tegas Munthe.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak JNE Dumai belum berhasil dikonfirmasi. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar