Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » MAHKAMAH Agung Bebaskan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, Ini Sebabnya!

MAHKAMAH Agung Bebaskan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, Ini Sebabnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

lINHIL, detak24com – Mahkamah Agung membebaskan mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan dari tuntutan jaksa. MA menilai penuntutan atas kasus korupsi yang didakwakan sudah daluwarsa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Muchlis Adnan melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar pada tahun 2004.

JPU menuntut Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta atau subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp797.955.695 atau subsidair 4 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin, (29/5/2023), menghukum Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan.

Dalam putusan peradilan tingkat pertama itu, majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting, tidak membebankan Indra Muchlis tidak membayar uang pengganti kerugian negara, sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Tidak terima, Indra Muchlis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun hakim tinggi menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Indra Muchlis tidak putus asa. Ia mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan JPU. Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan, dan permohonan JPU ditolak. Ia diperintahkan dibebaskan dari penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 14 Desember 2023. Hakim membatalkan putusan PT Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

“Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena daluwarsa. Melepaskan terdakwa Indra Muchlis Adnan tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” isi putusan kasasi yang dikutip dari https://sipp.pn-pekanbaru.go.id.

Hakim MA dalam vonis kasasi itu juga meminta untuk memulihkan hak Indra Muchlis dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar Indra Muchlis dikeluarkan dari tahanan.

“Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” perintah hakim MA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, yang dikonfirmasi mengenai putusan MA itu mengaku belum mengetahuinya.

“Kita belum tahu. Belum ada pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Bambang, Ahad (28/1/2024).

Bambang menyatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran putusan hakim MA tersebut. “Senin (29/1/2024), kita cek langsung ke pengadilan untuk memastikannya,” kata Bambang.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perbuatan korupsi dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri. “Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.157.280.695,” kata JPU.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.

Dijelaskan, perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, saksi Zainul tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pada Desember 2005, Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil.

Perusahaan ini bekerja sama dengan PT GCM dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.

Kerja sama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya. Kerja sama juga tidak melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan menimbulkan kerugian negara, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Temuan Mayat Tengah Malam dalam Semak di Teluk Nilap Kubu, Ini Kata Polisi!

    Misteri Temuan Mayat Tengah Malam dalam Semak di Teluk Nilap Kubu, Ini Kata Polisi!

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang pria berinisial MF (21) ditemukan meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Kubu, Rohil. Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak menjelaskan, korban pertama kali ditemukan pada Ahad (18/01/26) malam sekitar pukul 20.00 WIB dalam semak-semak perkebunan sawit. Tepatnya di lokasi 53 RT […]

  • Buaya Muncul di Aliran Sungai Lumpo Pesisir Selatan, Aktivitas Warga Lumpuh

    Buaya Muncul di Aliran Sungai Lumpo Pesisir Selatan, Aktivitas Warga Lumpuh

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PESISIR SELATAN, detak24com – Kemunculan buaya di aliran Sungai Lumpo hingga ke wilayah Gurun Panjang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan meresahkan warga. Fenomena ini telah berlangsung selama lebih dari dua bulan terakhir. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak pemerintah daerah. Warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pengambilan pasir di sungai, […]

  • Pelaku Curanmor Incar Motor Anak Sekolahan di Pelalawan, Pura-pura Minjam Lalu Dibawa Kabur 

    Pelaku Curanmor Incar Motor Anak Sekolahan di Pelalawan, Pura-pura Minjam Lalu Dibawa Kabur 

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan menangkap pelaku curanmor berinisial (M) yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan. Aksi pelaku ini sangat meresahkan masyarakat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Modus tersangka, pura-pura minjam motor anak sekolahan, lalu dibawa kabur. Pelaku diringkus di Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (10/05/25) atas laporan tindak pidana pencurian dan atau […]

  • Harimau Masuk  Kampung dan Makan Ternak, Warga Diimbau Jangan Keluar Malam

    Harimau Masuk Kampung dan Makan Ternak, Warga Diimbau Jangan Keluar Malam

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    Jambi, detak24.com — Harimau Sumatera yang menghuni Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) masuk perkampungan dan memangsa ternak. Guna menghindari kontak dengan manusia, warga diimbau jangan keluar malam. Satwa dilindungi itu memangsa sapi milik Roni, warga Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Ahad (6/2) malam. Kejadian itu baru diketahui pada keesokan hari. […]

  • WARNING! Menkominfo Ingatkan Emak-emak di Riau Jauhi Pinjol

    WARNING! Menkominfo Ingatkan Emak-emak di Riau Jauhi Pinjol

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Maraknya situs dan aplikasi pinjaman online (Pinjol) pasca trend medsos, kian meresahkan masyarakat. Ini sebenarnya tidak membantu, akan tetapi justru menjerumuskan.  Maka itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak Pinjol. Ini diungkapkannya saat audensi peningkatan kompetensi UMKM dan pemuda untuk inklusivitas digital, di Balai […]

  • PRIA Celaka Perkosa Mantan Pacar di Semak Desa Banglas, Korban Diancam Bunuh

    PRIA Celaka Perkosa Mantan Pacar di Semak Desa Banglas, Korban Diancam Bunuh

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Polisi membekuk tersangka pemerkosaan di Desa Banglas Selatpanjang. Bajingan itu tega perkosa mantan pacar di semak-semak, dengan ancaman akan membunuh korban. Kejadian bajingan perkosa mantan pacar itu, berawal dari korban LS (19) memutuskan jalinan kasih dengan tersangka HS (20). Mereka sebelumnya sudah berpacaran selama 3 bulan. Sepertinya, korban sudah mengetahui kelakuan buruk […]

expand_less