PRIA di Bagansiembah Ditangkap Gegara Bermesum dengan Pacar, Simak Kasusnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Seorang pria di Bagansiembah inisial KTL ditangkap polisi gegara bermesum dengan pacar. Korban tercatat berusia 17 tahun masih berstatus sebagai pelajar.
Pria tersebut diamankan atas laporan dari ibu korban (48) yang tidak terima anaknya yang masih 17 tahun disetubuhi pelaku layaknya pasangan suami isteri terhitung sejak Agustus 2023 lalu. Bahkan, tindakan tak senonoh itu pernah dilakukannya di sebuah kamar hotel yang berada di Balam Km 38.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Sabtu (30/12/23). menerangkan, awalnya pada Senin 25 Desember 2023 ibu korban melihat sifat anaknya berbeda dari biasanya.
Melihat hal itu, sang ibu kemudian menanyakan apa yang telah terjadi. Namun sang anak masih diam saja. Kemudian si ibu meminta anaknya memutuskan pacarnya. Namun, anaknya menolak dan mengakui kalau mereka telah beberapa kali berhubungan badan.
Mendengar kabar tersebut sang ibu pun terkejut. Pada Selasa 26 Desember 2023, ia menemui keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Akan tetapi pelaku tidak mau bertanggung jawab. Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 pelapor dan saksi melapor ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah menerima laporan, kemudian personel piket Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto, dan memerintahkan untuk melakukan visum dan menerbitkan Laporan Polisi. Selanjutnya melakukan pemeriksaan, dan benar korban telah disetubuhi oleh terlapor sejak Agustus 2023.
Dimana, pelaku dan korban bermesum di rumah pelaku sebanyak dua kali, dan pada bulan September 2023 satu kali di Balam Km 38 di salah satu Hotel. Antara keduanya sedang menjalin asmara/pacaran, sehingga perbuatan persetubuhan tersebut berulang kali terjadi.
Berdasarkan gelar perkara dan terpenuhinya 2 alat bukti. Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju warna hitam, 1 helai celana pendek motif kotak-kotak, 1 helai celana dalam dan 1 helai bra.
Sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Hi i think that i saw you visited my web site thus i came to Return the favore I am attempting to find things to improve my web siteI suppose its ok to use some of your ideas
1 Januari 2024 06:15