Pengedar Ini Simpan Ganja dalam Kotak Sepatu, TKP di Tapung Kampar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – Polsek Tapung, Kampar menangkap seorang tersangka nakoba, Senin (10/10/22) sekira pukul 11.00 WIB. Dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan daun ganja kering seberat 7 ons,
Pelaku adalah TS (23), warga Desa Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan. Ia ditangkap di sebuah rumah perkebunan kelapa sawit di Jalan Perkutut Garuda Sakti KM 16, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, tas koper warna coklat, plastik warna putih, 10 plastik obat warna biru, kotak sepatu Merk Seymor warna coklat yang di dalamnya berisikan daun ganja kering beserta tangkainya, serta handphone merk OPPO Reno 6.
Penangkapan ini berawal ketika Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjola Tua SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Kemudian Tim Opsnal langsung meluncur ke TKP menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan di sekitaran pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolres Tapung kompol Ihut Manjola Tua SH MH mengatakan bahwa ia mengakui barang tersebut miliknya yang akan siap untuk dijual.
“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk tersangka sudah kita lakukan test Urine dan positif mengandung methamphetamine. “Tersangka kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.(mediaswarabhayangkara.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













