Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » SITA Ribuan Butir Ineks, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

SITA Ribuan Butir Ineks, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TEMBILAHAN, detak24com – Polres Inhil bekuk empat tersangka narkoba jaringan internasional, beserta 9.638 butir pil ekstasi berhasil disita.

Penangkapan narkoba jaringan internasional itu terungkap dalam konferensi pers, di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajahmada Tembilahan, yang dihadiri dinas dan instansi terkait serta insan pers, Selasa (12/12/23) pagi.

“Empat pelaku ini inisial HR (46)warga Batam, MU (45) warga Pelangiran, MN (61) warga Tembilahan Hulu dan AR (32) warga Aceh. Mereka kami amankan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Tembilahan dan Pelangiran pada Jumat, tanggal 8 Desember 2023 lalu,” ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat.

Kronologis penangkapan para pelaku jaringan narkoba internasional itu, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi ada 2 orang laki – laki inisial HR dan MN yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

“Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru memimpin langsung dan melakukan penangkapan terhadap HR bersama 30 butir pil ekstasi. Barang ini dari MN yang juga berhasil kami amankan saat berada di salah satu penginapan di Tembilahan. Dari MN ada 1.080 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal dari MU.

“Pada hari Sabtu (9/12), Tim 1 mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar Kos-kosan di Tembilahan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap MU dan didapati keterangan bahwa narkotika jenis ekstasi disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis ekstasi yang mana paket pertama berisikan 4.766 butir dan paket kedua berisi 3.762 butir pil ekstasi,” papar Kapolres Inhil.

Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Ia berharap dengan dilaksanakannya Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 9.638 butir di Wilayah Hukum Polres Inhil tersebut dapat memberitahukan kepada masyarakat keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.

“Serta menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif,” harapnya dikutip detak24com dari riauterkini. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanoto Foundation Komit Majukan Pendidikan Dumai

    Tanoto Foundation Komit Majukan Pendidikan Dumai

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

     DUMAI (DETAK24.COM) – Provincial Coordinator Tanoto Foundation Riau memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Dumai yang telah bersinergi dengan program PINTAR sejak tahun 2018. Yayasan tersebut punya komitmen untuk memajukan serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Dumai khususnya. “Organisasi Filantropi Tanoto Foundation akan bersinergi dengan Pemerintah Kota Dumia hingga tahun 2024 untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagaimana […]

  • Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.138 Tewas, 163 Orang Hilang 

    Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.138 Tewas, 163 Orang Hilang 

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – BNPB mencatat jumlah korban tewas akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bertambah menjadi 1.138 orang. Selain korban meninggal, sebanyak 163 orang dilaporkan masih hilang. Sementara 449,9 ribu warga lainnya masih mengungsi. Berdasarkan data yang dilihat dari situs resmi BNPB, Sabtu (27/12/25) malam pukul 19.05 WIB, […]

  • Sekitar Tiga Ribuan Massa Menyemut di DPRD Riau

    Sekitar Tiga Ribuan Massa Menyemut di DPRD Riau

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Massa aksi unjukrasa besar-besaran 11 April menyemut di gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (11/4/2024). Mereka mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa se Riau menyuarakan lima tuntutan. Rombongan mahasiswa yang pertama datang adalah massa dari HMI MPO. Diperkirakan puluhan hingga seratusan massa HMI ikut serta dalam unjukrasa akbar tersebut. Pantauan media, hingga pukul 14.00 wib siang […]

  • Gubsu Edi Rahmayadi menyuntikkan vaksin PMK untuk hewan ternak

    8000 Sapi di Sumut Sembuh dari PMK, 17 Ekor Ternak Mati

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Lubukpakam, detak24.com – Setelah melalui proses penyembuhan yang memakan waktu, akhirnya 8.000 ekor sapi di berbagai kabupaten di Sumatra Utara dinyatakan sembuh dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sumut masuk provinsi keempat terbesar terpapar PMK, di Sumut dari 33 kabupaten/kota ada 19 kabupaten yang sudah terpapar. “Paling parah di Batubara, sudah 14 ribu terpapar. Sebanyak […]

  • Lisa Mariana Diperiksa Polisi Gegara Tidur Bareng Ridwan Kamil 

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi Gegara Tidur Bareng Ridwan Kamil 

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Lisa Mariana selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporan yang dibuat mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Lisa mengaku dicecar 40 pertanyaan dalam delapan jam pemeriksaan. “Lisa Mariana telah menjawab 40 pertanyaan terhadap laporan tersebut dan dijawab dengan baik,” kata kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea seusai pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta […]

  • SATPOL-PP Pekanbaru Tangkap Warga Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Ribu

    SATPOL-PP Pekanbaru Tangkap Warga Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Ribu

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Yustisi Kota Pekanbaru memberikan denda Rp 50 ribu kepada warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Ketua Operasional Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian Kamis (02/03/23). Ia mengatakan empat warga terangkap buang sampah sembarangan di dua lokasi […]

expand_less