PEMOTOR NMAX Terciduk di Jalan Mangga Rimba Sekampung Dumai, Ini Kasusnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap pemotor NMAX di Jalan Mangga, Rimba Sekampung Dumai. Saat digeledah, ditemukan 26 butir ineks dan sepaket kecil sabu.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel serta Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Rudi Artono Sitinjak.
Pemotor NMAX yang ditangkap berinisial WMS alias AM (21), warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota. Terciduk saat berada di Jalan Mangga, Rimba Sekampung, Dumai.
“Polisi berhasil mengamankan 26 butir ineks, 1 paket kecil sabu, 1 unit Yamaha Nmax warna hitam BM 5373 HQ, dan uang tunai sejumlah Rp 650 ribu dari tersangka,” ujar Mardiwel, Selasa (21/11/23) dalam siaran pers.
Pengungkapan kasus ini, menurut Kasat, berawal pada awal bulan November 2023. Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat. Diduga seorang warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota jadi pengedar sabu dan ekstasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WMS Alias AM (21) saat sedang berada Jalan Mangga, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Ahad (19/11/23) dini hari,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan pada pemotor NMAX itu, ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas. Kini WMS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, hasil pemeriksaan urine WMS terbukti positif amphetamine dan methamphetamine.
“Tersangka WMS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Mardiwel. (rls/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar