TERLIBAT Sindikat Narkoba, Empat Warga Lubukgaung Dumai Diseret ke Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Empat warga Lubukgaung Dumai diseret ke penjara karena terlibat sindikat narkoba. Masing-masing tersangka berinisial HM (29), MA (36), MD (36) dan JF (35) dibekuk di tempat berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, dirilis Kamis (09/11/24) malam Jumat mengatakan, empat pelaku sindikat narkoba tersebut ditangkap di tempat beda pada Senin 6 November 2023. “Di mana tiga tersangka HM, MA, MD terkait perkara pengedaran narkotika jenis sabu dan tersangka Jf pengedar ekstasi,” kata Iptu Mardiwel.
Ia menjelaskan, pengungkapan sindikat narkoba itu berawal pada awal November 2023. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan diketahui berinisial HM acap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HM saat sedang berada di kediamannya.
“Namun saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan barang bukti yang dicari. Tersangka HM mengakui dirinya baru saja menjual barang haram tersebut kepada MA,” ungkapnya.
Tak ingin tindakan yang dilakukan diketahui tersangka lainnya, tim di lapangan langsung mendatangi kediaman MA. Saat dilakukan penggerebekan MA sedang bersama seorang rekannya berinisial MD.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu blok plastik bening, satu helai plastik asoi warna hitam, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu buah kaca pirek, satu buah gunting potong .dan sejumlah handphone yang diamankan bersama tiga tersangka. Sementara itu tersangka JF dicokok saat sedang menginap di salah satu guest house di Kecamatan Dumai Barat,” pungkasnya. (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar