Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » PENGEMPLANG Pajak Rp 8,3 Miliar Dijebloskan ke Penjara

PENGEMPLANG Pajak Rp 8,3 Miliar Dijebloskan ke Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menahanan Komisaris CV Putra Mulia Sawit (PMS) berinisial J, Senin (06/11/23). Tersangka diduga mengemplang pajak sebesar Rp 8.306.295.361.

Penahanan dilakukan usai proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Berkas tersangka sudah lengkap atau P-21.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, PT PMS bergerak pada bidang penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. Pada periode Februari sampai Juli 2019, PT PMS tidak menyampaikan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai peraturan berlaku.

“Tersangka tidak melakukan penyampaian faktur pajak di masa PPN maupun surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau lengkap yang mengakibatkan kerugian negara Rp8.306.295.361,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf.

Imran mengatakan, Jaksa selanjutnya menyusun surat dakwaan. Tidak lama lagi, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Imran mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Riau. “Kami sangat mendukung kawan-kawan Kanwil DJP, harapan hal seperti ini diinsentifkan lagi supaya penerimaan negara bisa dimaksimalkan. Kami, penegak hukum siap mendukung,” kata Imran.

Imran mengharapkan, penindakan ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang bergerak di bidang perdagangan besar buah yang mengandung minyak sehingga menyampaikan pelaporan pajak dan menyetorkan kewajiban kepada negara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Palayanan dan Hubungan Kanwil DJP Riau, Bambang Irawan mengungkapkan, proses hukum yang dilakukan merupakan tindakan yang paling akhir.

“Sebetulnya menghukum bukanlah tindakan yang kami inginkan. Inti utamanya bagaimana Wajib Pajak bisa melakukan kewajibannya dengan baik. Proses kami lakukan, sosialisasi, imbauan, klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau itu semua sudah berjalan tapi tak bisa dipenuhi akhirnya kita lakukan tindakan seperti ini (proses hukum),” jelas Bambang.

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hal ini dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

PPNS Kanwil DJP Riau, Widi menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan tindakan administratif berupa imbauan terhadap tersangka. Selain itu juga sudah diberi teguran, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan.

“Saat penyidikan, setiap tindakan Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pajaknya. Setiap tindakan denda juga berbeda, tapi Wajib Pajak tidak melunasi pajaknya maka dilimpahkan berkasnya ke Penuntut Umum,” jelas Widi.

Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pembentahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ARGENTINA VS PRANCIS, Final Pildun 2022 Statistik dan Head to Head

    ARGENTINA VS PRANCIS, Final Pildun 2022 Statistik dan Head to Head

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    TIMNAS Argentina dan juara bertahan   Prancis akan bertarung di final Piala Dunia 2022, Ahad (18/12/22, jam 22:00 WIB. Pertandingan Argentina vs Prancis ini digelar di Lusail Iconic Stadium, live di SCTV, Indosiar, NEX Parabola, dan live streaming di Vidio. Selangkah lagi, Lionel Messi dan Argentina bakal menggapai impian mereka untuk jadi juara dunia. Selangkah lagi, Kylian Mbappe dan Prancis bakal mewujudkan ambisi mereka untuk […]

  • Makjang! IRT Cantik Warga Inhil Riau Dagang Sabu di Rumahnya

    Makjang! IRT Cantik Warga Inhil Riau Dagang Sabu di Rumahnya

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

      Inhil, detak24.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (40), warga Inhil Riau diketahui jadi bandar sabu. Hebat lagi, ia menjual barang haram itu di rumahnya. Akhirnya, usaha jual barang haram warga Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diketahui polisi. Sehingga pada Kamis (02/06/22) […]

  • Etiam eu orci luctus est pulvinar egestas.

    Etiam eu orci luctus est pulvinar egestas.

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Etiam eu orci luctus est pulvinar egestas. Duis malesuada, justo et maximus malesuada, mi arcu pharetra justo, vitae tincidunt massa justo ornare massa. Cras quis urna at lectus ullamcorper posuere. Vestibulum tempus mauris magna, id consectetur dui dictum nec. Donec lacinia, quam blandit consectetur egestas, justo sem facilisis lorem, nec scelerisque erat lectus sed odio. […]

  • Aparat melerai cekcok di sepasang kekasih yang batal nikah di sebuah mall Pekanbaru. F. :. CAKAPLAH.COM

    Viral! Cekcok Berujung Penganiayaan Gegara Batal Nikah, Korban Lapor ke Polisi

    • calendar_month Sabtu, 30 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sepasang mantan kekasih ribut di salah satu mall di Pekanbaru, ternyata dipicu batal nikah. Kejadian yang viral di medsos itu berujung pelaporan ke pihak berwajib, dengan tuduhan penganiayaan. Korban bernama Melva Jumita Sinambela, saat dikonfirmasi mengungkapkan, ia bersama mantan kekasihnya tersebut direncanakan akan menikah pada bulan depan. “Iya rencana nikah (bulan depan) […]

  • PENGANGKATAN PANGLIMA TNI Yudo Margono Diwarnai Salah Ucap Sumpah

    PENGANGKATAN PANGLIMA TNI Yudo Margono Diwarnai Salah Ucap Sumpah

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Laksamana Yudo Margono sempat salah mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Panglima TNI di Istana Kepresidenan Jakarta. Momen itu bermula dari pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yudo salah menyebut kata “sumpah” menjadi kata “sikap”. “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan […]

  • HARGA Cabai Rawit di Pekanbaru Tembus Rp 100 Ribu Perkilogram

    HARGA Cabai Rawit di Pekanbaru Tembus Rp 100 Ribu Perkilogram

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Harga cabai di Kota Pekanbaru belakangan ini kian pedas. Untuk jenis cabai rawit setan harganya tembus Rp 100.000 perkilogramnya.  Pantauan wartawan di Pasar Cipta Karya Ujung, untuk harga cabai yang paling tinggi yakni cabai rawit setan. Satu ons nya dijual Rp 10 ribu atau satu kilonya berarti Rp 100.000. “Untuk harga cabai […]

expand_less