Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » SUDAH Dibebaskan Hakim, Jaksa Limpahkan Lagi Berkas Korupsi Ketua KPU Bengkalis

SUDAH Dibebaskan Hakim, Jaksa Limpahkan Lagi Berkas Korupsi Ketua KPU Bengkalis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly gagal menghirup udara segar. Jaksa kembali melimpahkan berkas perkara korupsi yang menjeratnya, setelah ia dibebaskan hakim.

JPU Kejari Bengkalis kembali melimpahkan perkara dugaan korupsi senilai Rp 4,5 miliar dengan terdakwa mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pelimpahan dilakukan setelah tim JPU memperbaiki berkas.

HAKIM Tipikor Bebaskan Mantan Ketua KPU Bengkalis

“Berkas perkara terdakwa Fadhillah Al Mausuly sudah kami limpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pada Rabu lalu kami limpahkan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Nofrizal, Kamis (02/11/23).

Dijelaskan Nofrizal, pihaknya telah memperbaiki surat dakwaan yang menurutnya telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk susunan kronologi perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

“Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan selanya itu, telah kami perbaiki. Sehingga surat dakwaan yang kami limpahkan ini telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yakni, lengkap, cermat dan jelas,” jelas Nofrizal.

Setelah pelimpahan berkas perkara, Nofrizal menyebut pihaknya menunggu jadwal sidang. “Kemungkinan, sidang akan digelar pekan depan,” ucap dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima eksepsi atau keberatan Fadhillah Al Mausuly, Kamis (27/10/23). Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap. Sehingga, memerintahkan mantan Ketua KPU Bengkalis itu dikeluarkan dari penjara.

Dalam dakwaan disebutkan perbuatan terdakwa Ketua KPU Bengkalis Fadhillah dilakukan bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.

Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Awalnya ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp 385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp 485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp 773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp 79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 83.892.216.

Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp 54.105.000. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I KPU, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767, dikutip dari CAKAPLAH. **

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HARGA Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Sepekan ke Depan

    HARGA Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Sepekan ke Depan

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Harga sawit kemitraan swadaya di Riau pekan ini ditetapkan turun. Hal ini berbeda dengan TBS plasma yang ditetapkan naik.  Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau, Defris Hatmaja menyebutkan, penurunan harga sawit terjadi pada seluruh kelompok umur tanam TBS sawit swadaya.  Penurunan harga sawit tertinggi berada di kelompok umur 9 […]

  • JANGAN Panik Jika IG Error, Ikuti Langkah Ini Sebagai Solusinya

    JANGAN Panik Jika IG Error, Ikuti Langkah Ini Sebagai Solusinya

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 53Komentar

    APLIKASI Instagram atau IG error tak bisa dibuka? Jangan panik. Simak penyebab IG Error dan cara untuk mengatasi IG Error tersebut. Terjawab sudah kenapa IG error tidak bisa dibuka pada Jumat (19/05/23) siang. Terungkap penyebab IG error dan cara mengatasi. Ulasan seputar kenapa IG error, dan penyebab IG error dan cara mengatasi sedang menjadi sorotan. […]

  • Sempena Hari Bhakti Adhiyaksa, JPU Kejari Dumai Tuntut Ibu Inong Setahun Penjara

    Sempena Hari Bhakti Adhiyaksa, JPU Kejari Dumai Tuntut Ibu Inong Setahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Ibu Inong alias Inong Fitri dituntut setahun penjara dalam kasus menggunakan atau membuat surat tanah palsu. Tuntutan tersebut dibacakan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-65, Selasa (22/07/25). Tim JPU Kejari Dumai yang beranggotakan Wildan Awaljon Putra dan Andi Sahputra Sinaga membacakan tuntutan di depan majelis hakim PN Dumai yang diketuai Taufik […]

  • KPU Dumai Sosialisasi Dapil dan Kuota DPRD, Simak Info Lengkapnya! 

    KPU Dumai Sosialisasi Dapil dan Kuota DPRD, Simak Info Lengkapnya! 

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – KPU Dumai menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024 di Hotel Grand Zuri, Senin (20/03/23).      Kegiatan dibuka oleh Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra, Yusrizal. Dihadiri perwakilan Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi, Ketua Bawaslu Zulfan, para perwakilan Parpol, dan Forkopimda.      Dalam sambutannya, […]

  • Razia Sehari, Tim Gabungan Temukan 55 Unit Rakit PETI di Cerenti Kuansing 

    Razia Sehari, Tim Gabungan Temukan 55 Unit Rakit PETI di Cerenti Kuansing 

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tim gabungan menemukan 55 unit rakit PETI di sejumlah desa Kecamatan Cerenti, Kuansing. Petugas langsung memusnahkan dengan cara dirusak serta dibakar. Tim gabungan kembali menggelar patroli serta penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kuansing), Kamis (04/09/25). Patroli dimulai sekitar pukul 11.50 WIB dari arena […]

  • BEA Cukai Dumai Musnahkan BMN Senilai Rp 839,4 Juta

    BEA Cukai Dumai Musnahkan BMN Senilai Rp 839,4 Juta

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai di lapangan gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Selasa (18/07/23). Dipimpin langsung Kepala Plh KPPBC TMP B Tommy Hutomo, pemusnahan BMN ini dihadiri Ka Karantina Pertanian, Dan Subdenpom AD, Ka KSOP,  Kajari, Dandim, Kapolres, Danlanal, Ka PN, […]

expand_less