DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

CURI Start Kampanye, Caleg Terancam Pidana dan Gugur

Ilustrasi Pemilu serentak 2024

PEKANBARU, detak24comBawaslu Kota Pekanbaru menegaskan Caleg yang curi start kampanye terancam pidana serta gugur.

Hal itu  disampaikan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba. Menurutnya, caleg yang nekat tetap berkampanye atau curi start sebelum jadwal bisa dijerat hukum pidana hingga dibatalkan statusnya sebagai caleg.

“Kami (Bawaslu) bisa memberikan rekomendasi kepada KPU agar peserta Pemilu yang melanggar aturan ini dibatalkan atau digugurkan menjadi DCT,” kata dia dalam konferensi pers, Kamis (02/11/23).

Selain itu, lanjut Reni, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492 menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000

Bawaslu Kota Pekanbaru mengungkap akan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat peraga lain yang telah dipasang para bakal caleg curi start selama ini. Yakni, mulai 5 November 2023 atau pasca pengumuman DCT.

Sedangkan, masa kampanye resmi sesuai ketetapan KPU dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Seluruh peserta Pemilu dilarang berkampanye sebelum dan sesudah masa tersebut, dikutip dari halloriau. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *