Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum empat bos PT Fikasa Group masing-masing selama 11 tahun, dalam kasus investasi bodong.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong Rp 84,9 miliar.

Empat terdakwa adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil pada persidangan Selasa (24/10/2023) petang, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa I Bhakti Salim, Terdakwa II, Agung Salim, Terdakwa Elly Salim dan Terdakwa IV Christian Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata hakim.

Selain penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terpisah, hakim juga menghukum Marketing Freelance PT WBN, Maryani, dengan penjara selama 9 tahun. Terdakwa melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Maryani dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 6 biulan.

Atas hukuman tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Kami (JPU), juga menyatakan banding,” ujar JPU, Jumeiko Andra, Rabu (25/10/23).

Sebelumnya, JPU menuntut empat bos PT Fikasa Group dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 6 bulan.

JPU menuntut Mariani dipenjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Perbuatan TPPU yang dilakukan para terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020. Para terdakwa berhasil menghimpun dana 10 nasabahnya di Kota Pekanbaru sebesar Rp 84.916.000.000.

Diketahui, terdakwa melalui investasi Promissory Note menjanjikan nasabahnya bunga 9-12 persen per tahun. Dana yang diinvestasi nasabah
tu seyogianya untuk pengembangan PT WBN dan PT TGP.

Namun kenyataannya, para terdakwa justru mengalihkan dana itu ke rekening perusahaan lain di bawah PT Fikasa Group tanpa persetujuan nasabah. Terdakwa juga mengalihkan ke rekening pribadi masing-masing.

Akibatnya, para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan dan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa berjanji mengembalikan uang pada 25 Maret 2020 tapi tidak terealisasi.

Sebelumnya, para terdakwa pernah dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri.

Dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp 15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Di perkara pokok, hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian dengan total Rp 84.916.000.000, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RELAWAN di Riau Siap “Berdarah-darah” Menangkan Ganjar Pranowo Capres PDIP

    RELAWAN di Riau Siap “Berdarah-darah” Menangkan Ganjar Pranowo Capres PDIP

    • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi mengusung Ganjar Pranowo capres PDIP 2024. Relawan di Riau menyebut siap berdarah-darah memperjuangkan kemenangan untuk Gubernur Jawa Tengah itu. Relawan Ganjar di Riau, Zulher, mengaku bersyukur dengan adanya keputusan PDI Perjuangan yang mengusung Ganjar Pranowo capres PDIP 2024, yang diumumkan Jumat (21/4/2023). Menurut dia, pengumuman oleh […]

  • BABAK Kualifikasi Euro 2024, Inggris dan Prancis Menang Berkah Gol Bunuh Diri

    BABAK Kualifikasi Euro 2024, Inggris dan Prancis Menang Berkah Gol Bunuh Diri

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    SKUAD Inggris dan Prancis pesta gol dalam matchday ketiga kualifikasi Euro 2024 pada Sabtu (17/6/2023) dini hari. Inggris menang telak 4-0 atas Malta, sementara Prancis sukses mengalahkan Gibraltar tiga gol tanpa balas. Inggris bertandang ke Ta’Qali National Stadium dalam pertandingan Grup C. Gol tim tamu pada kualifikasi Euro 2924 ini dicetak oleh bunuh diri Ferdinando […]

  • BAPENDA dan Polres Dumai Razia Pajak Motor hingga Desember, Lengkapi Syarat Kendaraan Ya!

    BAPENDA dan Polres Dumai Razia Pajak Motor hingga Desember, Lengkapi Syarat Kendaraan Ya!

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama tim gabungan melakukan razia penertiban pajak, sekaligus sosialisasi dan edukasi pajak kendaraan bermotor di Kota Dumai, Selasa (29/08/23).  “Kita melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Dumai bersama Satlantas Polres Dumai, Jasaraharja Dumai, Satpol PP Riau dibantu staf UPT PP Dumai,” kata Kepala Bapenda […]

  • Dukung Kemandirian Pesantren, PDC Resmikan Rumah Produksi Tempe di Indramayu

    Dukung Kemandirian Pesantren, PDC Resmikan Rumah Produksi Tempe di Indramayu

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BANDUNG, detak24.com — PT Patra Drilling Contractor (PDC) meresmikan rumah produksi tempe di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ath’fal, Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (28/8/2025). Pendirian rumah produksi tempe ini bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PDC bertajuk “Tempesantren” yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ath’fal sejak 8 Juli 2025 silam. Selain pembangunan rumah […]

  • Pemotor Revo Jatuhkan Sabu 25 Kg dan Ribuan Ineks di Jalan, Diburu dari Pekanbaru hingga Pelalawan 

    Pemotor Revo Jatuhkan Sabu 25 Kg dan Ribuan Ineks di Jalan, Diburu dari Pekanbaru hingga Pelalawan 

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap kurir narkotika berinisial TH (29). Pelaku berhasil dibekuk setelah sempat kabur. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi polisi juga menyita barang bukti berupa 25 kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi, serta liquid seberat 4.894 gram. Informasi dirangkum Rabu (23/07/25), saat diburu polisi, […]

  • HOTSPOT di Wilayah Riau Meningkat Tajam, Waspadai Karhutla!

    HOTSPOT di Wilayah Riau Meningkat Tajam, Waspadai Karhutla!

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jumlah hotspot di pulau Sumatra meningkat tajam dibanding sehari sebelumnya. Bila kemarin terdapat 26 titik hotspot, hari ini meningkat jadi 119 titik. Sementara, di wilayah Riau tercatat 15 titik panas tersebar di kabupaten dan kota. Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, hotspot tersebut tersebar di sepuluh provinsi. Kondisi ini […]

expand_less