Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum empat bos PT Fikasa Group masing-masing selama 11 tahun, dalam kasus investasi bodong.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong Rp 84,9 miliar.

Empat terdakwa adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil pada persidangan Selasa (24/10/2023) petang, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa I Bhakti Salim, Terdakwa II, Agung Salim, Terdakwa Elly Salim dan Terdakwa IV Christian Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata hakim.

Selain penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terpisah, hakim juga menghukum Marketing Freelance PT WBN, Maryani, dengan penjara selama 9 tahun. Terdakwa melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Maryani dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 6 biulan.

Atas hukuman tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Kami (JPU), juga menyatakan banding,” ujar JPU, Jumeiko Andra, Rabu (25/10/23).

Sebelumnya, JPU menuntut empat bos PT Fikasa Group dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 6 bulan.

JPU menuntut Mariani dipenjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Perbuatan TPPU yang dilakukan para terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020. Para terdakwa berhasil menghimpun dana 10 nasabahnya di Kota Pekanbaru sebesar Rp 84.916.000.000.

Diketahui, terdakwa melalui investasi Promissory Note menjanjikan nasabahnya bunga 9-12 persen per tahun. Dana yang diinvestasi nasabah
tu seyogianya untuk pengembangan PT WBN dan PT TGP.

Namun kenyataannya, para terdakwa justru mengalihkan dana itu ke rekening perusahaan lain di bawah PT Fikasa Group tanpa persetujuan nasabah. Terdakwa juga mengalihkan ke rekening pribadi masing-masing.

Akibatnya, para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan dan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa berjanji mengembalikan uang pada 25 Maret 2020 tapi tidak terealisasi.

Sebelumnya, para terdakwa pernah dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri.

Dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp 15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Di perkara pokok, hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian dengan total Rp 84.916.000.000, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi: Setop Wacana Presiden 3 Periode, Pukulan Telak Luhut Dkk

    Jokowi: Setop Wacana Presiden 3 Periode, Pukulan Telak Luhut Dkk

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Pengamat politik Karyono Wibowo menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan para menterinya untuk berhenti merespons wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, bukti dirinya konsisten menolak usulan tersebut. Hal ini dianggap menjadi ‘pukulan’ bagi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang kencang menyuarakan […]

  • Jatuh dari Truk, Boom Crane Tercecer di Jalan Kecamatan Sungai Sembilan

    Jatuh dari Truk, Boom Crane Tercecer di Jalan Kecamatan Sungai Sembilan

    • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kondisi sangat berbahaya sekali, boom crane jatuh dari truk dan tercecer di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Boom crane jatuh Jumat (21/10/22). IInfo dari pengguna jalan yang melintas boom crane karena tersangkut dahan pohon yang ada di sisi jalan. Sehingga jatuh ke jalan. “Boom crean jatuh di jalan sangat […]

  • PT Patra Drilling Contractor Gelar QT-PIE #9, Perkuat Transformasi Digital Perusahaan

    PT Patra Drilling Contractor Gelar QT-PIE #9, Perkuat Transformasi Digital Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Ilmu pengetahuan merupakan aset bersama yang terus berkembang ketika dipelajari dan dibagikan. Berangkat dari semangat menumbuhkan budaya belajar yang berkelanjutan, Tim Quality Management dari Fungsi Human Capital (HC) PT Patra Drilling Contractor (PDC) menghadirkan program Quality Talks – Professional & Innovative Experiences (QT-PIE) sebagai ruang berbagi wawasan, pengalaman, dan inspirasi bagi seluruh […]

  • Youtuber Dunia Joe Hattab Sambangi Dhika Aura Farming di Kuansing 

    Youtuber Dunia Joe Hattab Sambangi Dhika Aura Farming di Kuansing 

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Youtuber kenamaan asal Yordania, Joe Hattab, terang dari Singapura ke Riau. Kreator konten sinematik internasional ini datang khusus untuk bertemu dengan Rayyan Arkan Dikha, bocah viral asal Kuansing. Diketahui, Rayyan Arkan Dikha yang viral dengan nama Dhika Aura Farming usai melejit lewat tarian tradisional khasnya, “Aura Farming” pada pacu jalur beberapa waktu […]

  • SEORANG Ditembak, Polisi Pekanbaru Ringkus Komplotan Jambret yang Beraksi di 9 TKP 

    SEORANG Ditembak, Polisi Pekanbaru Ringkus Komplotan Jambret yang Beraksi di 9 TKP 

    • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus komplotan jambret yang akhir-akhir ini sangat meresahkan. Seorang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial MZA (21), MA (18), dan RP (22).Tiga jambret ini ditangkap setelah melakukan aksi jambret terhadap salah pekerja swasta. Mereka satu […]

  • Viral, Influencer Pekanbaru Cut Salsa Aniaya Anak Kecil

    Viral, Influencer Pekanbaru Cut Salsa Aniaya Anak Kecil

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang influencer asal Pekanbaru, Cut Salsa jadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Kejadian ini menghebohkan publik, apalagi korban masih keluarganya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, pada sebuah toko donat di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Salsa diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan luka memar dan goresan […]

expand_less