DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Begini Respon Prabowo

JAKARTA, detak24com – Sah, MK menolak gugatan batas usia capres 70 tahun. Pembacaan putusan sempat molor 40 menit.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat kehilangan objek,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).

Gugatan batas usia capres itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas usia capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju, dikutip dari detikcom.

Respon Prabowo

Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima uji materiel batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Ia heran dengan gugatan yang menyoal baik batas usia minimum maupun maksimal capres dan cawapres.

Yang saya merasa aneh ya, kalau begini, terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya, kan,” kata Prabowo di acara Rapimnas Gerindra, Jakarta, Senin (23/10/23).

Menurutnya, gugatan itu bermunculan lantaran ada ketidakcocokan dari pihak lain. Ia mengatakan dalam berdemokrasi keputusan tertinggi tetap berada di tangan rakyat. “Biarlah, biar rakyat yang milih,” ucap dia.

Prabowo pun mengajak seluruh pihak untuk menjalankan demokrasi dengan optimal yang mengedepankan persatuan.

Pada hari ini, MK tak dapat menerima uji materiil atas UU Pemilu yang pada pokoknya meminta capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 Tahun.

Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.

“Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10).

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pada pokoknya, putusan itu menyatakan syarat capres dan cawapres ialah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah, dikutip dari cnnindonesia. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *