VIRAL Dumai, Pembunuh Kartini Mayat Dalam Karung Divonis Pembinaan Kerja 8 Bulan, Ini Sebabnya!
DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis pembinaan pelatihan kerja selama 8 bulan kepada LZP (12), terdakwa pembunuhan Kartini mayat dalam karung yang ditemukan di Gurunpanjang, Bukitkapur beberapa waktu lalu. Terdakwa lainnya, KT (14) divonis 3,5 tahun.
Vonis perkara nomor register No.11/Pid.Sus/2023/PN.Dum tentang kasus pembunuhan berencana tersebut digelar terbuka untuk umum. Dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Wahab, Rabu (04/10/23). Dihadiri JPU Mutia Khanadita E, Penasihat Hukum Saut Winaldi, PK Bapas Kelas II Pekanbaru, Mulkan Siregar, Pekerja Sosial (Peksos) Kemensos Nora lisda SSos serta didampingi orangtua/wali yakni Herman Ajudin.
Menurut hakim, kedua terdakwa yang merupakan anak kandung dan anak tiri korban terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dakwaan primer JPU.
“Kedua terdakwa turut serta membunuh Kartini (41) merupakan ibu mereka, bersama SU (proses terpisah) ayah keduanya. Terdakwa divonis 3,5 tahun dan terdakwa LZP dihukum pembinaan 8 bulan pelatihan kerja di Sentra Abiseka Kemensos,’ tegas hakim.
Vonis kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya yang digelar tertutup, JPU menuntut terdakwa KT selama 5 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa LZP dituntut pelatihan kerja selama 1 tahun.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan korban Kartini (41) mayat dalam karung ini sempat membuat heboh warga Dumai, setelah jenazah korban Kartini ditemukan dalam parit di Gurunpanjang tanpa indentitas pada Jumat (25/09/23). Tidak menyita waktu lama, Polres Dumai dapat mengungkap pelaku pembunuh Kartini.
Pelakunya tidak lain ternyata suami korban, dibantu kedua anaknya yakni KT dan LZP yang notabene masih di bawah umur. Pelaku utama pembunuhan Kartini yakni suami korban sendiri ditangkap Polres Dumai di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Motif anak korban turut membantu ayahnya tega melakukan pembunuhan terhadap Kartini, terungkap akibat dendam. Korban (Kartini) disebut selalu melakukan KDRT terhadap anaknya dan kasar kepada suaminya. Tidak itu saja, para terdakwa sebelumnya berusaha meracuni korban. Namun tidak berhasil.***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
