POLRES Rohul Tangkap Penambang Pasir Batu di Sungai Batang Lubuh Kepenuhan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus pemilik usaha pertambangan pasir batu atau kuari galian c ilegal.
Kali ini, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Rian Rahmadi bersama anggota mengamankan pemilik usaha galian C ilegal milik RU (34) yang beroperasi di aliran Sungai Batang Lubuh, Dusun Kasimang, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Jumat (29/09/23).
Dirilis detak24com dari riauterkini, selain mengamankan pemilik RU, polisi juga menyita barang bukti berupa alat berat merk Komatsu 120 warna Kuning, sertauang hasil penjualan pasir dan batu senilai Rp 600.000.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono, Sabtu (30/09/23) menerangkan, dalam pengungkapan ini, polisi sudah melakukan penyelidikan selama sepekan terakhir, terkait maraknya usaha pertambangan ilegal
Sehingga pada Jumat sore itu, polisi dapat melakukan tangkap tangan dan ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir dan batu tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal.
Mardiono menambahkan, selama dua bulan terakhir, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul telah mengungkap sebanyak dua perkara kuari ilegal, dengan menetapkan empat tersangka. Hal ini merupakan komitmen Polres Rohul dalam menindak tegas usaha pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Pada perkara ini terhadap Tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar