Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » PENYEBAR Hoaks Polisi Periksa UAS Terkait Rusuh Rempang, Terancam 10 Tahun Penjara

PENYEBAR Hoaks Polisi Periksa UAS Terkait Rusuh Rempang, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Dua orang penyebar hoaks, IS (52) dan BM (39) ditangkap Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya diduga menyebarkan berita bohong di medsos, tentang Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa terkait rusuh Rempang.

IS dan BM yang ditangkap 25 September lalu dijerat dengan UU ITE. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Ada dua orang warga Batam yang ditangkap. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait pasca rusuh Rempang,” sebut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Rabu (27/9/2023) dikutip halloriau.com dari detiksumut.

IS dan BM menyebar hoaks atau berita bohong di platform media sosial berbeda. IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook. “Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam,” tambah Kombes Nusriadi.

BM dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi akibat memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. BM menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.

“Begitu juga dengan pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar tentang UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang,” ujarnya.

Nasriadi menjelaskan kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya.

Atas kasus hoaks tersebut kepolisian berharap masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Polisi meminta masyarakat agar mengecek kebenaran informasi yang didapatkan. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gadis ABG Tewas Dianiaya Pacar di Tempat Kos, Wajah Penuh Luka Lebam 

    Gadis ABG Tewas Dianiaya Pacar di Tempat Kos, Wajah Penuh Luka Lebam 

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru digemparkan oleh penemuan jasad seorang gadis berusia 17 tahun. Identitas jasad diketahui bernama Aqila Khanza Habiya alias Qila. Korban tewas di sebuah kamar kos, Sabtu (18/10/25) pagi. Informasi dirangkum, Senin (20/15/25), nyawanya diduga dihabisi pelaku Andika Destian alias Dika (19). Pelaku berhasil diamankan […]

  • Polda Lampung Sukses Amankan Lomba Selancar Ombak Internasional

    Polda Lampung Sukses Amankan Lomba Selancar Ombak Internasional

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Lampung, detak24.com – Ketua umum PSOI (Persatuan Selancar Ombak Indonesia) Arya Subyakto, memberikan ucapan terimakasih atas support dari pihak kepolisian. Khususnya Polda Lampung yang telah memberikan pengamanan terbaik dalam event lomba selancar, WSL (World Surfing League) QS 5000. Dalam isi surat tersebut Arya juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Lampung Barat serta seluruh aparat kepolisian yang […]

  • KAPOLSEK Torgamba Usir Anggota dari Rumah Dinas, Sipanggaron Kau!

    KAPOLSEK Torgamba Usir Anggota dari Rumah Dinas, Sipanggaron Kau!

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    LABUSEL, detak24com – Kapolsek Torgamba Labusel, AKP Luhut Bapit Sihombing bersama istri mengusir Bripka Revo Sitorus dan keluarganya dari asrama.  Dalam video yang beredar, Selasa (14/03/23), Bripka Revo Sitorus mengaku tinggal di asrama itu karena sudah memiliki izin dari Kapolsek Torgamba sebelumnya. “Saya tinggal di sini karena sudah ada izin dari Kapolsek sebelumnya pak,” kata […]

  • Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melambung 

    Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melambung 

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEHERAN, detak24com – Harga minyak mentah dunia kembali menguat pada perdagangan Senin (10/08/26) di tengah ketidakpastian mengenai pembukaan kembali Selat Hormuz. Iran menyatakan kesepakatan dengan Oman untuk menetapkan jalur pelayaran baru di selat strategis tersebut telah memasuki tahap akhir. Namun, Teheran menegaskan masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Amerika Serikat (AS) sebelum Selat Hormuz […]

  • Proses evakuasi jenazah Hariono di Sungai Rokan Rohil. (f : ist)

    Luka Gigitan Sekujur Tubuh, Nelayan Rimba Melintang Rohil Tewas Diseret Buaya 

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Insiden tragis menimpa seorang nelayan bernama Hariono (34). Ia tewas diterkam buaya penuh luka cakaran dan gigitan sekujur tubuh, Selasa (08/10/24). Warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang Rohil itu ditemukan tewas dengan luka gigitan buaya saat sedang mencari ikan di perairan Sungai Rokan, Desa Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Selasa dini hari. Korban […]

  • SPPG di Riau Hentikan Penyaluran MBG, Diduga Pencairan Dana Lambat 

    SPPG di Riau Hentikan Penyaluran MBG, Diduga Pencairan Dana Lambat 

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Riau menghentikan sementara program prioritas Presiden RI yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi diterima, SPPG yang diketahui menghentikan sementara penyaluran program MBG tersebut diduga karena terkendala dana. Dana yang seharusnya dibayarkan tepat waktu, diduga mengalami keterlambatan. Sejumlah SPPG yang diketahui menghentikan penyaluran suplai MBG […]

expand_less