EMPAT Tekong Terciduk di Batuteritip Dumai, Hendak Jemput 25 TKI Ilegal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 14 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com –Sat Polairud Polres Dumai menciduk empat tekong saat jemput 25 TKI (PMI) ilegal yang berlabuh di Batuteritip Dumai. Keempatnya dibekuk ketika melintas Jalan Santa Hulu, tak jauh dari TKP.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, Ahad (13/08/23) mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 11.00 WIB.
Aparat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan PMI secara ilegal yakni melalui jalur tikus. Yakni, di kawasan Santa Hulu Kelurahan Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan.
Tak butuh waktu lama, Sat Polairud Polres Dumai dipimpin Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Iptu Aris Marpaung berhasil membekuk tersangka SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan.
Masing-masing tersangka menggunakan mobil merk Daihatsu Sigra BK 1590 WJ warna silver, Daihatsu Sigra BM 1280 MT, Toyota Kijang BM 1797 DH, serta Suzuki Karimun dengan BM 1994 JJ.
“Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal, karena tidak memiliki dokumen sah,” jelas Kasat Polairud Polres Dumai, Ahad (13/8/2023).
Tak hanya itu, Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone masing-masing android merk Itel, android merk Oppo serta dua unit merk Vivo. Kemudian, uang tunai sejumlah Rp 3,2 juta.
“Kini keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPM dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











